
Eksklusif: Penanggungjawab Hibah DPUBM Jatim Memberikan Klarifikasi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pernyataan mengejutkan dilontarkan Dwi Atika, Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jembatan sekaligus Tim Evaluator Hibah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Provinsi Jawa Timur dalam wawancara bersama Liputan Khusus Redaksi BIDIK NASIONAL (BN) menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keaungan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, Rabu 1 Oktober 2025.
“Kami telah menindak lanjuti LHP BPK melalui Surat Peringatan Pertama (SP1), terhitung 14 hari kerja sejak dikeluarkan, Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Hibah dengan tembusan Kepala Desa, Inspektorat Provinsi Jawa Timur,” akunya
Lebih lanjut diterangkan, “bahkan kami mengajukan surat pemeberitahuan kepada Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), untuk dilakukan tinjauan lapangan guna mengambil tindakan lebih lanjut. Jadi, ranah pengawasan ada di Inspektorat, bukan pada kami,” kata Dwi Antika.
Keterangan tersebut dilontarkan Dwi Antika disela komunikasi interaktif BN bersama Aryo Dwi Wiranto Staf Teknis Bidang Pembangunan periode 2022, yang dianggap kompeten dalam menjelaskan makanisme belanja hibah pada Satuan Kerja dibawah kepemimpinan Edy Tambeng Widjaya, itu.
Dalam penjelasannya menjawab berbagai temua BPK yang timbul akibat lemahnya pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengelolaan belanja hibah pada DPUBM, Aryo Dwi Wiranto mengaku telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Gubenur (Pergub) Jawa Timur Nomor 44 tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penata- usahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Hibah.
“Sesuai Pergub Nomor 44 tahun 2021 pasal 54 ayat (3) pertanggungjawaban terhadap kebenaran bukti-bukti dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaan Hibah menjadi tanggungjawab mutlak penerima hibah, kami tidak bertanggungjawab” kata Aryo Dwi Wiranto menjawab wartawan.
Kemampuan mengelola kata-kata untuk mendapat pembenaran atas penjelasan yang disampaikan kembali ditunjukkan, Aryo Dwi Wiranto bersikeras bahwa semua temuan BPK mutlak menjadi tanggungjawab penerima hibah. Menanggapi kelebihan bayar atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp549.469.000, kekurangan volume pada 17 pekerjaan sebesar Rp618.363.100, dan Sebanyak 2.066 penerima hibah tidak menyerahkan LPJ Penggunaan dana hibah sebesar Rp309.465.298.700,00 yang menjadi temuan BPK.
“Sesuai Pergub Nomor 44 tahun 2021 pasal 24 dikatakan bahwa penerima hibah bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya, kami tidak bertanggungjawab” sanggahnya, sembari menghela nafas.
Sayangnya ketika ditanya berita acara TST dan bukti setor ke Kas Daerah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume, Aryo Dwi Wiranto hanya terdiam, begitu juga saat diminta menunjukkan salinan LPJ, dengan nada lirih menjawab “Sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, mohon maaf kami tidak dapat menunjukkan,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam LHP atas LKPD Provinsi Jawa Timur menyajikan permasalahan – permasalahan atas kelemahan pengendalian intern Belanja Hibah pada DPUBM yang membuat mata kita terbelalak, bagaimana tidak, ratusan miliar uang rakyat digelontorkan untuk bantuan hibah, tanpa pengawasan?
Terbukti, dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 60.B/LHP/XVIII.SBY/05/2023 BAB I. B. Nomor 7, Auditor Utama BPK menyajikan 5 kelemahan perencanaan belanja hibah, 9 kelemahan pengendalian pada pelaksanaan belanja hibah, kelemahan pengendalian monitoring dan pengendalian evaluasi.
Kelemahan Pengendalian Belanja Hibah
Hasil wawancara dan pemeriksaan fisik secara uji petilk yang dilakukan Auditor Utamu Keuangan BPK atas Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan pada Pokmas (Kelompok Masyarakat) penerima hibah tanpa pengawasan dari SKPD.
Perubahan pelaksanaan pekerjaan dan lokasi pekerjaan tidak didukung dengan addendum, prasasti tidak dipasang saat pekerjaan selesai, foto pelaksanaan tidak dilengkapi dokumentasi foto, LPJ tidak dilengkapi gambar, LPJ tidak dilengkapi backup data quantity final, hasil pekerjaan telah mengalami kerusakan.
Hasil pemeriksaan lapangan secara uji petik atas Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang belum menyampaikan LPJ sampai dengan tanggal 9 April 2023, terdapat tiga (3) Pokmas yang tidak melaksanakan pekerjaan sebesar Rp549.469.000,00.
Hasil pemeriksaan lapangan secara uji petik atas Belanja Hibah yang dilaksanakan ditemukan kekurangan volume pada 17 pekerjaan sebesar Rp 618.363.100,00
Kelemahan Monitoring dan Evalusasi
Sesuai dengan ketentuan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh SKPD adalah meneliti kelengkapan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Faktanya, Auditor Utama Keungan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen monitoring dan evaluasi diketahui sampai dengan tanggal 12 April 2023 terdapat 2.066 Pokmas belum menyampaikan LPJ pelaksanaan dana hibah.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan bayar atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp549.469.000, kekurangan volume pada 17 pekerjaan sebesar Rp618.363.100, dan sebanyak 2.066, penerima hibah tidak menyerahkan LPJ sebesar Rp309.465.298.700, tidak dapat diyakini penggunaannya.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala DPUBM tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit kerja yang dipimpinnya, Evaluator tidak memenuhi ketentuan yang berlaku saat melakukan evaluasi proposal calon penerima, penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban sesuai NPHD. (Toddy Pras)



