
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun di balik kesuksesan penyelenggaraan program ini, ada banyak pihak yang berperan aktif tentunya, bukan hanya BPJS Kesehatan semata.
“Ekosistem JKN sangat luas dan saling berkaitan satu sama lain. Dalam menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan tidak berjalan sendiri. Ada banyak pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Rabu (08/10).
Janoe menyebut dari aspek kepesertaan, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah punya peran penting. Misalnya, Kementerian Sosial mendata masyarakat kurang mampu untuk ditanggung sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Sementara pemerintah daerah menanggung segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Ada lagi aspek kepesertaan, perusahaan atau pemberi kerja juga memiliki peran besar. Pemberi kerja wajib mendata, mendaftarkan, dan membayarkan iuran pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dari aspek keuangan, Janoe menambahkan penting juga menjaga sinergi dan kolaborasi. Dalam proses pembayaran iuran misalnya, Janoe menyebut BPJS Kesehatan juga harus bekerja sama dengan mitra perbankan, jaringan minimarket, serta lembaga keuangan lainnya.
“Kita geser ke aspek pelayanan kesehatan, yang tidak kalah penting peranannya dalam ekosistem JKN. Dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, fasilitas kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, hingga perusahaan penyedia obat dan alat kesehatan turut berkontribusi langsung dalam memberikan pelayanan kepada peserta,” tutur Janoe.
Tidak ketinggalan, Janoe juga mengatakan aspek pengawasan dan evaluasi juga melibatkan banyak unsur, mulai dari lembaga pengawas pemerintah seperti BPK, BPKP, OJK, dan KPK. Bahkan Janoe menyebut bukan hanya pemerintah, pakar dan praktisi juga terus melakukan evaluasi dan pembaruan regulasi agar program ini semakin baik.
“Keberhasilan Program JKN tentu merupakan hasil sinergi semua pihak yang bekerja sesuai perannya masing-masing, sehingga tidak ada tumpang tindih wewenang maupun tanggung jawab. Namun dari berbagai aspek tersebut, yang paling utama adalah masyarakat yang turut memiliki peran besar menjaga agar program ini berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Janoe juga menerangkan untuk urusan hukum, BPJS Kesehatan juga membutuhkan dukungan penegak hukum seperti kepolisian dan juga kejaksaan. Seperti yang telah diterapkan yakni sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gresik untuk upaya penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kolaborasi kami dengan Kejaksaan Negeri Gresik telah berjalan dengan sangat baik. Kolaborasi ini dalam hal upaya kepatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran pekerja dan juga pembayaran iuran,” tutupnya.
Hal tersebut diamini oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Yanuar Utomo. Ia mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan Program JKN secara optimal.
“Kami siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk upaya penegakan kepatuhan para Perusahaan khususnya di wilayah Gresik. Hal ini kami lakukan tentunya untuk mewujudkan penyelenggaraan program JKN yang berkesinambungan, adil dan merata,” ucapnya.
Sebagai informasi, sampai dengan 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN di Kabupaten Gresik mencapai 1.341.812 jiwa atau 100,38%. Adapun rinciannya, peserta segmen PBPU Pemda 257.086 jiwa, segmen PBI JK 567.218 jiwa, segmen BP 21.345 jiwa, segmen PBPU 128.462 jiwa, segmen PPU BU 310.278 jiwa dan segmen PPU PN 57.423 jiwa. (red)



