
Gus Barra Bupati menyerahkan bantuan secara simbolis (Foto: ist)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menganggarkan dana sebesar Rp 9,802 miliar dari PAPBD 2025 untuk diberikan kepada 65 lembaga keagamaan. Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa (Gus Barra), mengingatkan agar seluruh penerima tidak menyalahgunakan dana hibah tersebut.
Penyaluran hibah dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi dan pembekalan kepada 65 pimpinan lembaga keagamaan penerima bantuan.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Materi yang diberikan mencakup pengawasan, akuntabilitas, dan aspek hukum penggunaan dana hibah.
Menurut Gus Barra, pengalokasian dana hibah untuk 65 lembaga keagamaan di Kabupaten Mojokerto merupakan bagian dari realisasi program Catur Abipraya Mubarok, yang salah satunya berfokus pada pemerataan pembangunan infrastruktur.
“Ini upaya meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT melalui peningkatan sarpras tempat ibadah yang lebih baik,” terangnya, Selasa (7/10/2025).
Adapun lembaga penerima dana hibah meliputi 8 yayasan dan badan keagamaan, 4 madrasah diniyah atau MTDA, 19 musala, 17 masjid, 11 TPQ, serta 6 pondok pesantren, dengan total anggaran dari PAPBD 2025 sebesar Rp 9,802 miliar.
Kepada para pimpinan lembaga penerima, Gus Barra berpesan agar penggunaan dana dilakukan secara tertib mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, serta tidak menyelewengkan bantuan tersebut.
“Bila ada oknum yang mengatasnamakan Pemkab Mojokerto atau orang yang mengaku dekat dengan saya, kemudian meminta potongan dari dana hibah, abaikan saja. Saya tidak pernah memerintahkan hal itu, dan saya pastikan tidak ada yang melakukan demikian,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pembekalan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada penerima hibah mengenai mekanisme pengajuan, pencairan, pelaporan, serta pertanggungjawaban dana.
“Tujuan utamanya mencegah penyalahgunaan dana hibah. Sehingga dana hibah digunakan sesuai peruntukannya,” tandasnya. (husnan)



