
PJ Kades Desa Bago Wahyudi (Tengah) Bersama Seluruh Panitia dan Peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Bago (Foto: SON)
LUMAJANG, BIDIKNASIONAL.com – Polemik ujian tulis penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur pada hari Sabtu (13/09/25) yang dihadiri Muspika, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, seluruh panitia dan PJ kades desa Bago telah mencapai titik penyelesaian. Setelah terjadi kesalahpahaman pada standar operasional prosedur (SOP) yang menyebabkan hasil ujian tidak kondusif, pihak terkait sepakat untuk mengulang ujian tersebut.
Untuk diketahui, ujian tulis penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Bago awalnya digelar pada 13 September 2025, namun hasilnya tidak memuaskan karena beberapa peserta mendapatkan nilai yang terlalu sempurna, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran soal.
Karena itu, pihak panitia dan Muspika memutuskan untuk mengulang ujian tersebut dengan memperbarui SOP dan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Adapaun ujian ulang digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Balai Desa Bago, dengan jumlah peserta yang awalnya 34 orang berkurang menjadi 28 orang karena 6 orang mengundurkan diri.

Kepala Bidang Bina pemerintah Desa Aksanul Inam (DPMD) Kab. Lumajang (Foto: SON)
Ketua Panitia, Nawawi kepada BIDIK NASIONAL (BN) menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan menyatakan bahwa proses ujian berjalan lancar dan tanpa gejolak.
“Saya sangat berterimakasih sekali lagi pada semua pihak yang membantu yang terlibat, muspika, BPD, teman-teman panitia dan DPMD sampai tuntas hari ini. Mulai dari peserta dan semua pihak sudah bisa menerima keputusan penjaringan dan penyaringan di desa Bago Kec. Pasirian dalam keputusan tersebut”, jelasnya.
Di ruang kerjanya, PJ Kades Bago, Wahyudi, juga menyatakan bahwa proses penjaringan dan penyaringan berjalan sangat lancar dan semua peserta tertib serta mengikuti aturan.
“Hasil ujian tertulis telah dibacakan dan ditutup dengan berita acara, dan tidak ada lagi keberatan dari peserta. Penjaringan dan penyaringan tersebut meliputi posisi Sekdes, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, dan Kasi Pemerintahan, dan semua sudah sesuai dengan kuota yang ditetapkan,” pungkasnya.(SON)



