
Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dana BOS adalah untuk mendukung biaya operasional sekolah, meningkatkan kualitas pembelajaran dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat. Dana ini dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan seperti alat pembelajaran, pengembangan perpustakaan, pembayaran honor guru, pemeliharaan sarana prasarana hingga kegiatan pembelajaran dan evaluasi.
Mengingat akan turunnya progam pemerintah tersebut, SK Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 2 gelombang ketiga untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Jombang resmi turun per 1 September 2025. Dalam waktu dekat BOS tahap 2 segera cair.
Sedangkan pada SK BOS tahap dua gelombang ketiga sudah turun sejak tanggal 1 September. Total ada 377 lembaga yang sudah tercover dalam SK tersebut,” jelas Wor Windari, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.
Oleh sebab itu meskipun proses pencairan belum dilakukan.
Sedangkan pada proses pencairan BOS biasanya memerlukan waktu sekitar dua minggu setelah SK diterbitkan. ”Kita tinggal menunggu proses pencairan dari pusat. Meskipun itu membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu,” ujar nya.
Sedangkan dari total lembaga yang mengajukan BOS, masih ada satu lembaga yang belum mendapatkan SK. ”Satu lembaga ini masih kami telusuri. Saat ini tim sedang mengecek lebih lanjut terkait lembaga mana yang belum turun SK-nya dan apa penyebabnya,” ujar Kepala Dikdisbud Jonbang.
Saat itu juga , Kepala SMPN 3 Jombang, Eko Sisprihantono, mengungkapkan hingga Sabtu (13/9), dana BOS Tahap 2 masih belum cair. Hal ini cukup menjadi kendala bagi operasional sekolah, khususnya sekolah besar yang memiliki banyak rombongan belajar.
”Sampai hari ini BOS tahap kedua belum cair. Kami masih menunggu, dan harapannya bisa cair bulan ini agar tidak menambah jumlah hutang,” ujar Eko.
Disampaikan nya lagi, bahwa kebutuhan operasional sekolah setiap bulannya bisa mencapai puluhan juta rupiah. ”Apalagi SMP besar dengan jumlah rombel yang banyak, tentu dana BOS sangat penting. Kami sangat berharap dana ini segera cair agar bisa segera dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah,” ujarnya. Progam ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua , terutama masyarakat yang kuat mampu, sehingga lebih banyak anak dapat menyesuaikan wajib belajar 9 tahun. (Tok)



