JATIMJOMBANG

Kenaikan Tunjangan DPRD Jombang Harus Menyesuaikan Kemampuan Keuangan 

Ketua DPD - MIO Jombang: Saya Tidak Yakin Bisa Mengurangi Praktik Korupsi

Kantor DPRD Kabupaten Jombang (Foto: ist)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Mungkin melihat kondisi keuangan di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Jombang semakin lesu, dengan naiknya tunjangan anggota DPRD Jombang tentu menjadi anomali ditengah devisit anggaran. Kenaikan tunjangan DPRD Jombang tentu harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika daerah ingin menaikkan tunjangan semua anggota legislatif, maka daerah perlu memperhatikan ruang fiskal.

Menurut Rachman Alim Ketua LSM Sapujagad Pemkab Jombang terindikasi mengalami devisit, ini mungkin disebabkan perencanaan anggaran yang mengandalkan asumsi pendapatan yang mungkin kurang akurat. Dalam keadaan seperti ini, kondisi keuangan daerah kabupaten Jombang tidak boleh melampaui potensi yang di miliki.

DPRD Jombang yang seharusnya ikut mengawasi pendapatan agar belanja tidak boleh besar dari kemampuan anggaran, malah tunjangannya di naikkan lagi di tahun 2026,dari tunjangan perumahan, transportasi yang di atur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2024 agar di evaluasi terlebih dulu atau di lakukan pembatalan.

“Tunjangan DPRD Jombang di tahun 2026 nanti dinilai terlalu berlebihan, ini bisa mencederai rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan rasa kepatutan dan kewajaran, rasionalitas dan kemampuan ke uangan daerah,” ujarnya.

Rachman Alim Ketua LSM Sapujagad Jombang

Masih menurut Rachman Alim, Mengenai hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRD Jombang yang sudah di terimakan sejak berlakunya Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2024 (1 Januari 2024) supaya di lakukan Audit Investigative kepada BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) Jawa- timur,dan permohonan pemanggilan dari tim apraisel oleh BPK perwakilan Jawa timur, ujarnya.

Saat itu Ketua DPRD Jombang Hadi Admaji sempat ditemui Bidik Nasional (BN), tetapi selalu beralasan sibuk dan sampai saat ini belum berhasil ditemui hingga berita ini diterbitkan.

Totok “Bidik” Ketua DPD- MIO Jombang (Foto: ist)

Sementara menurut Totok “Bidik” Ketua DPD- MIO Jombang menyampaikan, Pemberian / kenaikan tunjangan DPRD Jombang harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang ada dan menyesuaikan dengan prioritas kebijakan daerah. Devisit anggaran tidak secara otomatis melarang tunjangan, tetapi daerah perlu memastikan pemberian tunjangan dan tidak mengabaikan kebutuhan mendesak lainnya.

“Pemerintah daerah harus menentukan prioritas mana yang lebih mendesak. Dalam kondisi devisit, seharusnya fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan program- program prioritas. Pemberian tunjangan bisa ditunda atau disesuaikan agar tidak menggangu prioritas tersebut” ujarnya.

“Saya tidak yakin dengan adanya kenaikan tunjangan anggota setiap anggota DPRD bisa mengurangi praktik korupsi atau membuat kinerja mereka meningkat. Hal ini bisa dilihat dari anggota dewan yang terjerat praktik KKN. Seperti contohnya, kita bisa melihat terkait dengan Progam Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di desa – desa, itu proyek swakelola dari anggota dewan untuk di kerjakan secara swakelola di desa, tetapi yang mengerjakan anggota dewan sendiri, tetapi menyuruh orang kepercayaan nya, tetap yang diuntungkan anggota dewan itu , dan inilah lemahnya kinerja legislasi di beberapa daerah,” ungkap nya lagi. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button