
Ilustrasi Pendidikan Anak usia dini (BOP PAUD)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah kembali menurunkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahun Anggaran 2020 telah dapat dicairkan melalui Bank Jombang (Senin, 11 Mei 2020). Kepala Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) serta satu perwakilan pengelola BOP dapat mengambil pencairan dana BOP PAUD tersebut.
Salah satu persyaratan pengambilan (BOP PAUD) tahap 1 2020 ini salah satunya ialah Surat Permohonan (per tanggal awal April 2020). Hal tersebut telah diatur sebagai persyaratan pencairan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Nomor : 119/Dikpora PAUD/2020, Perihal : Pengumpulan Proposal Pencairan Dana BOP PAUD Tahap I Tahun 2020, Tanggal 01 April 2020, dijelaskan mengenai Persyaratan yang harus dilengkapi untuk pencairan dana BOP PAUD Tahap I Tahun 2020.
Pada penyaluran dilakukan melalui Bank Jombang sebagai upaya memudahkan dan efektivitas sekolah (BOP PAUD) menerima dana dan segera bisa memanfaatkannya.
Perlu diketahui, progam BOP untuk PAUD adalah program pemerintah yang memberikan pendanaan untuk biaya operasional satuan pendidikan anak usia dini. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan PAUD, meringankan kualitas layanan PAUD, meringankan beban biaya pendidikan bagi anak kurang mampu dan memastikan keberlanjutan operasional PAUD. (Tok)



