
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Mendukung tertib administrasi keuangan daerah adalah serangkaian aktivitas keuangan daerah secara teratur, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang tertib untuk memastikan sumber daya keuangan digunakan secara efesien dan efektif demi perkembangan daerah.
Sehingga untuk mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menyelenggarakan kegiatan Entry Saldo Awal Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Tahun 2025.
Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama 4 hari dimulai hari Senin, 13 Oktober 2025 sampai dengan Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Abdi Praja BPKAD Kabupaten Jombang, dan diikuti oleh staf yang membidangi penyusunan laporan keuangan dari seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrullah, SE, M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencatat nilai awal seluruh akun aset, liabilitas, dan ekuitas pada awal periode akuntansi, serta menetapkan nilai awal pada akun pendapatan, belanja, dan beban sebagai pembanding pada laporan keuangan tahun berkenaan. Dengan demikian, proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dapat berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada rangkaian tersebut untuk kegiatan yang meliputi pemaparan materi dan tutorial mengenai tata cara entry saldo awal pada aplikasi SIPD RI Tahun 2025, serta sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengidentifikasi dan mendiskusikan berbagai kendala teknis yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan entry saldo awal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami dengan baik prosedur dan mekanisme pencatatan saldo awal dalam SIPD RI, sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jombang dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip good governance. Melalui kegiatan tersebut, di harapkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah dapat semakin meningkat., serta mendorong setiap perangkat daerah untuk lebih optimal dalam menjaga , memelihara, dan memanfaatkan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tok)



