JATIMSIDOARJO

Masuk Tahap II, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky (tengah), bersama tim Penyidiknya. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambak Sawah, Kabupaten Sidoarjo, Kejaksaan Negeri resmi menyatakan masuk tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Tim penyidik Kejari Sidoarjo menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum (PU). Langkah tersebut menandai dimulainya tahap II dalam proses hukum perkara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tim penyidik Kejari Sidoarjo menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah periode 2008 sampai dengan 2022,” ujarnya, Senin, (20/10/2025) malam.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S, DP, ABT, dan HS. Mereka merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Franky, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah memenuhi seluruh unsur pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berkas perkara sudah lengkap atau P21. Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka. Seluruhnya bersikap kooperatif selama pemeriksaan tahap dua berlangsung,” lanjutnya.

Lebih dalam, ia juga menjelaskan bahwa Kejari Sidoarjo melakukan penahanan kembali terhadap para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Baca Sebelumnya : Perkara Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kejari Sidoarjo Periksa 3 Mantan Bupati

Untuk tersangka S dan DP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 20 Oktober hingga 8 November 2025.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni HS dan ABT, tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatan yang belum membaik. “Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan surat keterangan dokter, keduanya masih dalam perawatan. Dengan alasan kemanusiaan, penuntut umum menetapkan penahanan kota, selama 20 hari ke depan, mulai 20 Oktober hingga 8 November,” jelas Jhon.

Dengan demikian, seluruh tersangka tetap berstatus ditahan, baik melalui penahanan di rutan maupun penahanan kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai penyerahan tahap dua, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

“Segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan,” tegas Jhon Franky.

Dalam dugaan korupsi ini memperkirakan kerugian negara capai Rp9,7 Miliar. Dugaan penyidik, para tersangka sengaja tidak melakukan tugas wewenangnya dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan pembinaan.

Sebelumnya, kejaksaan juga tegaskan ada kemungkinan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lainnya dan memenuhi cukup bukti.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button