
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh pihak Polrestabes Surabaya, 34 Homoseks yang terjaring dalam operasi gabungan di salahsatu Hotel kawasan Jalan Ngagel Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka terkait undang-undang Pornografi.
– Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP (Cluster Pendana), Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi pornografi dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 21 tahun dan paling lama 15 tahun.
– Pasal 29 Jo 4 ayat 1 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal KUHP (Cluster Admin Utama), setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
– Pasal 29 Jo 4 ayat 1 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP (Cluster Admin Pembantu), setiap orang yang turut serta membantu tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
– Pasal 36 Undang-undang RI No.44 tahun tentang Pornografi (Cluster Peserta), setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam kegiatan konferensi Pers, yang digelar pada Rabu Sore tanggal 22 Oktober 2025, di Mapolrestabes Surabaya.
“Kegiatan seperti ini jelas melanggar norma hukum dan kesusilaan. Kami berkomitmen menjaga Surabaya tetap aman, tertib, dan bebas dari aktivitas yang berpotensi merusak moral masyarakat,” tegas Komisaris Besar Polisi itu.
Lebih lanjutnya Perwira berpangkat tiga melati emas dipundaknya itu, menjelaskan, hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa pesta tersebut diorganisir secara terstruktur melalui grup WhatsApp dengan sistem pembagian peran yang rapi.
“Ada empat kategori pelaku utama yang teridentifikasi antara lainnya yakni pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta,” jelasnya.
Selain itu, Kombes Pol Luthfie juga menerangkan, terduga RK diduga menjadi penggagas dalam acara tersebut, sedangkan terduga MR bertindak sebagai pendana yang memesan dua kamar hotel serta memberikan dana sebesar Rp.435 ribu untuk membeli cairan kimia berjenis popper, yang biasa digunakan sebagai perangsang seksual.
“Tidak hanya disitu, terduga RK juga membentuk atau mengelola grup WhatsApp yang beranggotakan puluhan orang dan menunjuk tujuh orang sebagai admin pembantu untuk menyebarkan undangan lewat Twitter dan WhatsApp. Dari tujuh admin terpilih, salah satunya bertugas menjemput para peserta dari lobi Hotel menuju kamar yang telah disiapkan,” terang Kombes Pol Luthfie.
Menurut Kombes Pol Luthfie, kegiatan serupa sudah dilakukan sebanyak delapan kali sejak tahun 2024 hingga 2025. Sebagian besar acara berlangsung di Hotel yang sama di wilayah Surabaya. Biasanya, kegiatan dimulai sejak pukul 18.00 Wib, dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan permainan pukul 21.30 Wib, dan berujung pesta seks sekitar pukul 22.00 Wib.
“Namun pesta malam itu berakhir ricuh setelah tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo melakukan penggerebekan pada pukul 23.00 Wib. Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi dan cairan popper, sebelum membawa seluruh peserta ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan,” tutur Kombes Pol Luthfie.
Kombes Pol Luthfie, menambahkan, untuk pendana yakni terduga MR akan dijeratkan dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Kepada admin utama yaitu terduga RAH dijeratkan dengan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.
“Kepada ketujuh admin pembantu lainnya yakni terduga WFP, HFMA, NMAK, E, L, A dan MB dijeratkan dengan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP. Sedangkan para peserta yakni 25 orang kita jeratkan dengan Pasal 36 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 Pornografi,” bebernya.
Pewarta – Abd. Rosi



