JATIMSIDOARJO

Dishub Sidoarjo Imbau Kendaraan Bermotor Taati Uji KIR, Demi Keselamatan di Jalan Raya

Proses saat uji KIR di Dinas Perhubungan Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, ST., M.MT, mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk taat melakukan uji KIR. Hal itu penting untuk memastikan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Menurut Kadishub, kesadaran masyarakat dalam melakukan uji KIR masih perlu ditingkatkan. Banyak pemilik kendaraan yang menunda atau bahkan tidak melakukan uji KIR karena menganggap tidak ada sanksi tegas.

“Ketika tidak ada sanksi administrasi atau denda pemilik kendaraan sering menggampangkan. Padahal uji KIR ini sangat penting untuk keselamatan di jalan,” ujarnya saat ditemui BN, Jumat (24/10/2025).

Budi menjelaskan, fasilitas pengujian kendaraan Sidoarjo ini sudah berstandar tinggi. Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) milik Dishub Sidoarjo telah memiliki akreditasi A. Lengkap dengan peralatan uji, sumber daya manusia (SDM), serta gedung yang memadai.

“Semua fasilitas sudah memenuhi standar nasional. Kami pastikan pelayanan dilakukan secara profesional dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga : Dinkes Sidoarjo Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Dishub Sidoarjo
Kadishub Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, ST., M.MT.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini biaya uji KIR di Sidoarjo telah digratiskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai Januari 2024.

“Sudah tidak ada biaya uji KIR lagi. Jadi masyarakat tidak punya alasan untuk tidak melakukan uji,” jelasnya.

Dalam satu bulan, Dishub Sidoarjo mampu menangani 2.500 hingga 3.000 kendaraan. Jenis kendaraan yang diuji meliputi mobil penumpang umum, mobil barang,mobil bus, serta kereta gandengan dan tempelan.

Selain itu, Ia turut mengingatkan bahwa modifikasi kendaraan secara berlebihan, seperti penambahan bemper di luar ukuran standar, juga dilarang. Hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji KIR dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

“Tujuan utama uji KIR adalah keselamatan. Setiap enam bulan sekali kendaraan wajib memperbarui KIR-nya,” tegas Budi.

Diakhir, Kadishub juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan uji KIR gratis yang buka setiap hari kerja pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

“Mari taati peraturan demi keselamatan kita bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button