DPRD Mura Ajak Masyarakat Awasi Dana Negara: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya H. Barlin, S.E. (Foto: efn)
PURUK CAHU, BIDIKNASIONAL.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya H. Barlin, S.E., mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan penyelewengan dana Negara, baik dalam proyek pembangunan fisik maupun nonfisik.
“Jangan biarkan penyelewengan dana negara merugikan rakyat! Laporkan kepada kami, dan kami akan segera turun ke lapangan untuk memastikan serta mengambil langkah tindak lanjut,” tegas H. Barlin Senin, 27/10/2025.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam proses pengawasan pembangunan daerah. Menurutnya, pengawasan partisipatif dari masyarakat akan memastikan agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga.
“DPRD merupakan perpanjangan tangan rakyat. Kami membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar setiap rupiah dana pembangunan digunakan secara tepat sasaran,” ujarnya.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hak Rakyat sebagai Pelapor, Hak untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana Negara, Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Dengan seruan ini, H. Barlin berharap semangat keterbukaan dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan daerah dapat semakin meningkat, serta memastikan bahwa dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Murung Raya. (Efn)


