LABUHANBATU UTARASUMUT

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Ranmor dan Barang Elektronik

LABURA, BIDIKNASIONAL.com – Pelarian terduga AS akhirnya berakhir di Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Tersangka pencurian sepeda motor dan sejumlah barang elektronik itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Tersangka berusia 31 tahun itu diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6317 JAG, satu iPhone 14 Pro Max, Oppo A60, iPad Xiaomi Pad5, dan Vivo V19.

Penangkapan dilakukan setelah laporan Edi Iskandar Marpaung (42), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, yang kehilangan kendaraan dan sejumlah barang berharga di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.

Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial sebelum kejadian.

“Awalnya mereka berkenalan lewat Facebook, lalu berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku berpura-pura ingin bertemu karena mengaku ‘ngefans’ dengan korban yang bekerja sebagai penyanyi keyboard,” ungkap IPDA Ramadhan Hilal (26/10/2025).

Setelah dijemput korban, pelaku sempat menginap di rumah korban. Namun, keesokan harinya pelaku membawa kabur sepeda motor dan beberapa barang elektronik saat korban tertidur.

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Sidikalang. Tim berkoordinasi dengan Polres Dairi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti tanpa perlawanan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang memimpin penangkapan.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button