JATIMPASURUAN

BPJS Kesehatan Pasuruan Pastikan Pelayanan Obat JKN Aman, Gratis dan Sesuai ForNas

Ilustrasi

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebagai upaya menjaga mutu layanan dan menjamin hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan obat kepada peserta berjalan sesuai ketentuan dan tanpa kendala.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa penyediaan obat bagi peserta JKN di fasilitas kesehatan harus mengacu pada Formularium Nasional (ForNas). Ketentuan ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.

“Seluruh obat yang dijamin Program JKN sudah disusun berdasarkan kebutuhan medis penduduk Indonesia. Dengan adanya ForNas, diharapkan mutu dan efektivitas pengobatan tetap terjaga, serta penggunaan obat menjadi lebih rasional,” terang Dina. Selasa, (28/10).

Ia menambahkan bahwa ForNas merupakan daftar obat resmi yang diatur secara khusus melalui Keputusan Menteri Kesehatan dan disusun oleh Komite Nasional ForNas yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan. Komite ini terdiri dari para ahli farmakologi, akademisi, praktisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pihak terkait lainnya.

Penyusunan dan penerapan ForNas juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional dalam Penyelenggaraan Program JKN. ForNas disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir, dengan memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

“Seluruh obat yang dijamin Program JKN telah disusun secara transparan sesuai kebutuhan medis masyarakat Indonesia. Dengan adanya ForNas, diharapkan pelayanan obat dapat berjalan lebih optimal dan terencana,” tambah Dina.

Ia juga menegaskan bahwa peserta JKN tidak boleh dikenakan biaya tambahan atas obat yang diberikan. Seluruh biaya pengobatan telah dijamin sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan selama obat tersebut termasuk dalam daftar Formularium Nasional (ForNas).

“Selama obat tersebut termasuk dalam daftar ForNas, seluruh pembiayaan sudah dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan. Tidak boleh ada pungutan tambahan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Apabila terjadi kekosongan stok obat, fasilitas kesehatan wajib menyediakan obat pengganti atau sinonim dengan kandungan zat aktif yang sama. Obat pengganti tersebut harus memiliki manfaat setara dan tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada peserta.

“Rumah sakit memiliki tanggung jawab penuh dalam menyediakan obat pengganti bagi peserta JKN. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan tanpa hambatan.,” jelas Dina.

Menurutnya, ketentuan ini sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menjamin seluruh peserta memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi. Program ini juga menegaskan bahwa setiap layanan harus diberikan tanpa pungutan biaya tambahan.

“Ini merupakan wujud nyata dari amanah konstitusi, di mana negara hadir memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia. Kami ingin memastikan peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, terutama dalam pelayanan obat,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit Asih Abyakta, Apt. Rafika Surya Dewi, S.Farm., menyampaikan bahwa rumah sakit senantiasa menjaga ketersediaan obat bagi peserta JKN melalui sistem pengelolaan yang terencana dan transparan. Menurutnya, ketersediaan obat menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga mutu pelayanan kepada pasien.

“Kami memastikan setiap obat yang dibutuhkan pasien JKN tersedia sesuai daftar ForNas. Bila terdapat potensi kekosongan, rumah sakit segera menyiapkan alternatif obat dengan kandungan dan khasiat yang sama, dan tentunya tetap dijamin BPJS Kesehatan,” jelas Rafika.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan distributor obat terus dijaga dengan baik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan obat pasien selalu terpenuhi tepat waktu.

“Kami berupaya agar pasien tidak dirugikan. Semua obat, baik generik maupun bermerek, memiliki kualitas yang sama dan telah melalui uji keamanan. Kami berharap peserta JKN semakin memahami bahwa seluruh obat yang diberikan di fasilitas kesehatan telah dijamin oleh program JKN, sehingga cukup mengikuti anjuran dokter dan menggunakan obat yang disediakan karena seluruhnya aman serta diberikan tanpa biaya tambahan.” Tutupnya. (rn/ra/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button