
Alat berat diduga gunakan BBM Subsidi (Foto : Gianto)
NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Pembangunan pabrik di wilayah desa Begendeng, desa Lumpangkuwik dan di desa Dawuhan kecamatan Jati Kalen Kabupaten Nganjuk diduga adanya transaksi penjualan tanah,limbah (tanah yang berasal dari kupasan ) hal tersebut memicu polemik di kalangan publik.
Selain itu, BBM untuk kebutuhan alat Berat tersebut diduga dari BBM bersubsidi. Bila BBM tersebut Resmi dari Industri maka pihak nya harus bisa menunjukkan legalitas ( L.O atau D.O) juga PPN nya.
Berdasarkan pantauan wartawan bn.com di lokasi, para pekerja yang melakukan pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai seperti Helm dan sepatu juga Rompi, Selasa 28 Oktober 2025.
Kondisi tersebut sangat rawan karena beberapa pekerja dari warga sekitar. Pasalnya, pekerjaan ini sangat memiliki risiko besar terhadap kecelakaan kerja jika tidak diimbangi dengan prosedur keselamatan kerja dari kurangnya pengawasan komperatif.
Disisi lain menurut keterangan beberapa masyarakat setempat, seharusnya pembangunan pabrik tersebut harus tranparansi kepada warga sekitar.
“Kalau memang legalitasnya sudah resmi harus bisa menunjukan dihadapan warga sekitar atau tokoh masyarakat ,bahkan ke aparat penegak hukum setempat. Dan bila ada kecelakaan kerja dalam proses pembangunan pabrik tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah tidak melibatkan APH setempat,” ujar salah warga pada bn.com.
“Karena fakta di lapangan pekerja tidak ditertibkan untuk memakai APD (Alat Pelindung Diri) itu khan sudah melanggar K.3,” ucap sumber bn.com.
Namun warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi atau bertindak tegas adanya dugaan transaksi penjualan tanah hitam atau limbah,hal tersebut tidak boleh di perjual,belikan,tanpa adanya ijin dari dinas ESDM.
Apalagi para pekerja, pembangunan pabrik tidak di lengkapi dengan K.3 (keamanan, keselamatan, Kerja).
Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Saat ini telah diubah menjadi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mencakup jaminan kecelakaan kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja ; Mengatur standar K3 dalam lingkungan kerja,karena hal tersebut sangat membahayakan bagi pekerja ,” Pungkas sumber bn. Com.
Hingga berita ini ditayangkan, selaku penanggung jawab pembangunan pabrik tersebut belum bisa dikonfirmasi. Belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor atau pimpinan proyek tersebut. Hak jawab bisa disampaikan ke redaksi bn.com 08123209649 atau email ; bidiknasional@yahoo.com. (Gianto)



