Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di RSUD Labura

LABURA, BIDIKNASIONAL.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di areal RSUD Labura, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial JS (30), warga Lingkungan III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Saat ditangkap, pelaku tengah bekerja sebagai buruh proyek pembangunan rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di proyek RSUD Labura. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPDA Ramadhan Hilal.
Dari hasil interogasi, JS mengakui telah mencuri seekor ternak babi bersama rekannya BAS (31), yang lebih dahulu ditangkap dan kini mendekam di Lapas Rantauprapat.
Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Teratai, Lingkungan III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan. Korban, Thamrin Sitohang (49), terkejut mendapati satu ekor ternak babinya hilang dari kandang.
“Saya kaget waktu lihat kandang kosong. Setelah tanya ke warga, ada yang lihat pelaku lewat naik becak bawa goni besar,” ujar Thamrin kepada petugas.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Barang bukti yang disita berupa seekor ternak babi dan tiga karung plastik.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan warga dan memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Barang bukti yang disita berupa seekor ternak babi dan tiga karung plastik.
Kini pelaku ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (M.SUKMA)



