JATIMMAGETAN

Rapat Paripurna DPRD Magetan Bahas Raperda Pariwisata & Pengelolaan Aset Daerah

MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com –  Penyerahan usulan DPRD Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2025-2045 ke Bupati Magetan dan penyerahan usulan Bupati Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan, Kamis (6/11).

Rapat Paripurna dihadiri 30 orang anggota DPRD dan sudah memenuhi Kuorum rapat. Dihadiri pula oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LSM dan wartawan.

Dalam sambutannya, Ratno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan mengatakan, sebuah Peraturan Daerah menurut aturan dan perundang-undang yang ada bisa diusulkan oleh Bupati, DPRD dan atau pun keduanya dalam Raperda untuk dibahas selanjutnya menjadi Perda.

“Rapat Paripurna sekarang ini DPRD mengusulkan kepada bupati untuk pembahasan lebih lanjut Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2025-2045 dan juga usulan Raperda dari bupati Magetan untuk dibahas selanjutnya di DPRD terkait Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Kelvin sebagai perwakilan seluruh anggota DPRD membacakan Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2025-2045. Ia menyampaikan, Pariwisata merupakan salah satu sektor pendapatan daerah dalam hal pembangunan . Dimana sektor Pariwisata telah berkontribusi pemasukan dana untuk APBD sebesar 11,5 %.

“Potensi Pariwisata Magetan kedepannya harus dibuatkan Tata Ruang Pariwisata yang tidak kalah sama nya dengan Tata ruang Kota, sehingga dengan Perencanaan Tata Ruang Pariwisata, dimana pemerintah Magetan dapat mempetakan dan ataupun mengalokasikan tempat-tempat berpotensi untuk dijadikan area pariwisata yang bisa dikunjungi para wisatawan ke depannya,” ucapnya.

Kelvin pun membacakan penyampaiannya, DPRD sebagai pengusul Raperda disusun berdasarkan panduan yang strategis pembangunan pariwisata Magetan kedepannya Tahun 2025-2045 dalam hal pembangunan kepariwisataan, sehingga diharapkan kedepannya menjadi arah dan pedoman pembangunan sektor wisata berbasis budaya, alam dan ekonomi kreatif yang bersinambungan.

Selanjutnya dalam rapat paripurna dibacakan usulan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Nanik, Bupati Magetan.

Sementara, Nanik menyampaikan penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Nomer 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Perubahan tersebut terjadi sebagai penyesuian terhadap Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomer 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” sebut Nanik dalam pembacaan usulannya.

“Perubahan dalam hal penyesuaian itu sangat penting agar kedepannya pengelolaan aset daerah menjadi lebih efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan daerah . Dengan adanya pengaturan baru ini, pemanfaatan aset dapat lebih optimal dalam mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Penyerahan dokumen secara simbolis dari pihak DPRD kepada Bupati Magetan dan begitu sebaliknya terkait dokumen Raperda merupakan tanda dimulainya proses selanjutnya pembahasan bersama dan sebagai penutup Rapat Paripurna. (ASHAR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button