
Kantor Disporapar Jombang (Foto: tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Wartawan berhak penuh untuk mencari informasi Mengenai penggunaan dana/ anggaran negara. Hal ini dilindungi oleh undang-undang dan merupakan bagian penting dari peran pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan ( fungsi kontrol sosial) .
Seperti ketika Wartawan bidiknasional.com (bn.com) dalam menyoroti kegiatan penggunaan anggaran pada pengadaan di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata ( Disporapar) Jombang tentang pengadaan ” Climbing Wall Speed” ( bangunan panjat tebing), kelihatan ada yang kebakaran jenggot. Disinyalir tidak terima dengan adanya berita tersebut.
Menurut sumber bn.com yang tahu persis proyek itu, kelihatannya Kadisporapar Jombang Drs.Bambang Nurwijanto diduga menyeret orang luar untuk intervensi terkait dengan pemberitaan Pengadaan Climbing Wall Speed agar tidak diberitakan.
Selain itu saat PPK sendiri (Kadisporapar Jombang) pernah dikonfirmasi bn.com tentang CV apa pemenang nya tidak mau menyebutkan, domisilinya dimana juga tidak mau menyebutkan, seakan kelihatan nya ada yang disembunyikan .
Bambang hanya mengatakan pengadaan Climbing tersebut anggaran nya Rp 601.788.000, – sumber dana dari APBD 2024 , sistem pengadaan menggunakan metode E- Purchasing.
Sementara dari harga perkiraan, menurut berbagai sumber , termasuk biaya pemasangan,baik dari E- Katalog maupun penyedia yang ada di on-line ,kurang lebihnya:
– Pemasangan Speed Wall 90 m^ sekitar Rp 31.500,000,-
– Proyek Climbing Wall 3X15 meter sekitar Rp 398.000.000,-
Harga- harga tersebut masih belum dipastikan kebenaran nya,akan tetapi kira- kira bisa untuk perkiraan pembanding
Pertanyaan nya masih ada mark up atau tidak, publik bisa menilai sendiri, dan hanya APH ( Aparat penegak hukum ) lah yang bisa menentukan adanya pelanggaran.
Sementara dari informasi mantan kontraktor yang berpengalaman mengatakan kepada bn.com ,” Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) tidak diperbolehkan menyembunyikan identitas pemenang lelang pengadaan barang/ jasa pemerintah. Proses pengadaan barang/ jasa pemerintah wajib menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
Menurut aturan, menyembunyikan informasi pemenang lelang merupakan tindakan yang melanggar prinsip- prinsip dasar pengadaan pemerintah dan dapat berimplikasi pada sanksi administrasi, bahkan potensi masalah hukum jika terbukti ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN).
Sementara pada pemberitaan pada edisi lalu, kelihatan nya Kadisporapar kebakaran jenggot sehingga membawa – bawa oknum luar diduga untuk mengintervensi dan menakut – nakuti wartawan bn.com. Selain itu oknum itu meminta untuk menghentikan pemberitaan tentang ” Climbing Wall Speed” .
Sedangkan menurut salah satu mantan pejabat Pemkab Jombang yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan,” Fenomena ini mencerminkan sensitivitas kekuasaan terhadap fungsi kontrol sosial , sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers. Kritik wartawan bn.com terhadap anggaran negara yang di gunakan untuk pengadaan Climbing Wall Speed Disporapar Jombang bagian penting dari Chek and balance a

Drs.Bambang Nurwijanto, Kadisporapar Jombang (Foto: tok)
Sedangkan Kepala Disporapar Jombang sampai berita ini diturunkan lagi , sulit di temui , diduga sengaja menghindar. Hak jawab, bantahan dan klarifikasi Disporapor Jombang bisa disampaikan ke redaksi bn.com via hp/wa 08123209649 atau email ; bidiknasional@yahoo.com. (Tok)


