
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo mulai menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (10/12), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum (PU).
Empat terdakwa tersebut adalah mantan Kadis Perkim CKTR periode 2007–2012 dan 2017–2021, Sulaksono, serta mantan Kadis periode 2012–2014, Dwijo Prawiro.
Dua terdakwa lainnya yakni Kadis Perkim CKTR periode 2015–2017, Agoes Boedi Tjahjono, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis tahun 2022, Heri Soesanto.
Keempatnya disidang bersamaan dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa tidak menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan mereka.
“Keempat terdakwa diduga membiarkan pengelolaan rusunawa tanpa pengawasan sebagaimana mestinya,” ujar Jaksa I Putu Kisnu Gupta dalam persidangan.
Menurut PU, kelalaian itu berdampak pada menurunnya pendapatan daerah dari hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang berada di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan itu mencapai Rp9,7 miliar.
Baca Juga : PN Sidoarjo Bakal Miliki Gedung Baru Senilai Rp 29 Miliar

Dalam uraian dakwaan, Kisnu menjelaskan bahwa Rusunawa Tambaksawah dibangun di atas lahan milik pemerintah desa, namun pembangunannya menggunakan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Setelah selesai dibangun, pengelolaan rusunawa diserahkan kepada pihak ketiga. Berdasarkan perjanjian, pengelola hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 40 persen dari pendapatan untuk biaya operasional.
Namun, menurut PU, dalam praktiknya pengawasan dari pejabat dinas tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Para terdakwa dinilai tidak melakukan pembinaan, pengawasan, maupun pengendalian terhadap pengelola rusunawa.
“Dari tahun 2008 hingga 2022, para terdakwa tidak pernah meminta laporan pertanggungjawaban dari pihak pengelola,” tegas Kisnu.
Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa yakni Dwijo Prawiro dan Sulaksono menerima dan tidak mengajukan keberatan.
Sementara dua terdakwa lainnya, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto, menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
“Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak menggambarkan peran klien kami secara spesifik,” ujar Descha Govindha, kuasa hukum Agoes.
Sedangkan Eman Mulyana, pengacara Heri Soesanto, menyebut pihaknya masih mempelajari dakwaan jaksa. Namun salah satu alasan mengajukan eksepsi karena kliennya hanya berstatus Plt Kadis.
“Salah satunya karena beliau hanya menjabat sebagai pelaksana tugas,” ungkap Eman.
Laporan : Teddy Syah



