
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang Kasus kematian Mukhamat Alfan (18) tahun, siswa kelas dua SMK Raden Rahmat, Mojosari, Mojokerto memasuki tahap persidangan keterangan sepuluh saksi, dengan terdakwa tunggal dalam perkara ini, Rio Filianto Tono (27) tahun, memantik reaksi bagi puluhan keluarga, kerabat tetangga korban yang mengikuti sidang dengan agenda keterangan para saksi, Senin (10/11/2025).
Sidang kasus kematian Alfan ini berlangsung di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB, dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, SH serta hakim anggota Tri Sugondo, SH dan Made C Buana, SH.
Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi di PN Kabupaten Mojokerto. Para awak Media tidak bisa masuk ke ruang persidangan untuk mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan.
Sementara, Ponidi (56), Ketua RT.O1 RW. 01 desa Kanigoro kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto, tokoh masyarakat di wilayah domisili korban menyampaikan, sidang kematian korban memicu reaksi empati para warga dan keluarga korban. sehingga setiap sidang terdakwa Rio dipadati pengunjung dari warga Kanigoro.
“Kami mewakili keluarga dan warga setempat menutut keadilan, jangan orang saja yang menjadi terdakwa, karena apa Kepolisian tidak menangkap mereka yang terlibat,” pinta Ponidi dengan emosi.
“Yang penting para pelaku harus di hukum, sebagaimana terdakwa, otak pembunuhan kok tidak di tetapkan tersangka, ada apa ini,” imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan dua pengacara keluarga korban, Dewi Murniati, SH, MH. dan Ahmad Muhlisin, SH, MH. dari kantor advokat GP. Ansor Jawa Timur mendesak supaya jaksa penuntut umum (JPU) lebih profesional dan logis sesuai dengan keadaan yang terjadi membuat dakwan dan tuntutan, karena dalam tuntutan yang bacakan pada hari Senin (03/11/2025) ada yang janggal dalam fakta kejadian.
“Pokoknya kita pantau setiap persidangan, ini mumpung masih agenda pemanggilan saksi, termasuk misteri kematian Alfan dan lembab organ tubuhnya, yang namanya pengroyokan tidak satu orang, mengutip dari dakwaan JPU, lalu,” ungkap kedua pengacara tersebut.
Sekedar diketahui, terdawa Rio merupakan warga dusun Kebon, desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto didampingi Yunus, SH dan rekan yang merupakan tim penasihat hukum dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono.
Dalam keterangan dakwaan Senin lalu, Erfandy JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto menjelaskan, pihaknya menerapkan Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan sebagai dakwaan primer terhadap Rio. Sedangkan dakwaan alternatifnya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dengan adanya kematian Alfan di Sungai Brantas
“Dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP atau kedua Pasal 359 KUHP,” jelasnya kepada wartawan, Senin (3/11/2025), lalu.
Kasus ini berawal dari pertikaian dalam permainan futsal yang melibatkan keponakan Rio berinisial RF dengan SM pada Jumat (2/5). RF merupakan adik kelas SM di SMK Raden Rahmat. Sedangkan SM teman satu kelas Alfan di jurusan Teknik Alat Berat (TAB).
Ketika itu, RF menantang berkelahi SM di kebun belakang pabrik teh, di desa Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto. Ketika mereka baku hantam, Alfan dan temannya berinisial AMA hanya menyaksikan. RF pun kalah dalam perkelahian ini sehingga wajahnya lebam.
Kepada orang tuanya, KH dan RC, RF mengaku terjatuh dari sepeda. KH lantas memberitahu Rio tentang kondisi putranya.
Malam itu juga sekitar pukul 18.45 WIB, Rio menemui RF yang berada di rumah neneknya di Kecamatan Pungging. Kepada pamannya ini, RF mengaku kalau luka lebam di mata kanan dan kiri, serta pelipis kanan karena duel dengan SM, “Namun, terdakwa menyangkal bahwa memar dan luka lebam RF akibat dari pengeroyokan. Dengan nada marah, terdakwa kemudian menyampaikan kepada RF ingin membalas dengan memukul pelaku pengeroyokan tersebut. Bahkan, menyatakan apabila perlu akan dibunuh untuk membalas perbuatan tersebut,” kata Erfandy.
Masih di malam yang sama sekitar pukul 20.27 WIB, Rio menghubungi RF melalui pesan WhatsApp. Terdakwa menggali sejumlah informasi terkait Alfan, SM dan AMA. RF pun memberi beberapa informasi, mulai dari jam pulang sekolah, hingga foto tiga kakak kelasnya itu.
Bahkan, Rio yang masih meyakini RF menjadi korban pengeroyokan, mengumpulkan 4 temannya berinisial HD, AR, MP dan TF di warkop Dusun Kebon, desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto. Ia mengajak mereka untuk mencari Alfan, SM dan AMA di SMK Raden Rahmat. Namun, mereka enggan merespons ajakan Rio.
Dengan kematian Alfan di Sungai Brantas terungkap, Polisi menetapkan 1 tersangka.
Memgetahui pamannya mengumpulkan beberapa orang, RF mengirim pesan melalui Whats App (WA) kepada Rio. Ia meminta terdakwa tidak membunuh Alfan, SM dan AMA karena kasihan. Namun, Rio bersikukuh mencari tiga pelajar tersebut di SMK Raden Rahmat pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pagi itu, Rio gagal menemukan Alfan, SM dan AMA. Ia meminta bantuan temannya, MTF yang mengenal 3 pelajar tersebut. Akhirnya, MTF berhasil mempertemukan Alfan dan SM dengan Rio di gedung bagian utara SMK Raden Rahmat sekitar pukul 12.30 WIB. Rio lantas membonceng Alfan dan SM menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya.
Sekitar pukul 12.45 WIB, Rio bersama Alfan dan SM tiba di rumah RF. Kedatangannya disambut orang tua RF. Sambil berjalan masuk ke dalam rumah tersebut, Rio mengucapkan kalimat ‘Ndi iki pedange iki’ dengan suara lantang. Alfan dan SM yang berdiri di depan rumah dekat sepeda motor terdakwa, seketika ketakutan.
“Karena merasa takut dan terancam, Alfan dan SM spontan berlari dengan penuh ketakutan menuju ke utara. Kemudian terdakwa dan KH mengejar mereka sampai mendekati Sungai Brantas,” ungkap Erfandy.
Rupanya SM berlari ke barat mendekati Sungai Brantas. Sedangkan Alfan ke arah timur, juga mendekati sungai yang sama. Rio dan KH sempat melihat Alfan di dekat kebun jagung dari jarak sekitar 50 meter. Begitu didatangi, mereka hanya menemukan tas dan sepatu sekolah korban.
Dua hari kemudian, Senin (5/5) sekitar pukul 17.00 WIB, Alfan ditemukan tewas di Sungai Brantas desa Bulang, kecamatan Prambon, kabupaten Sidoarjo. Dengan hasil autopsi menunjukkan pelajar asal Dusun/Desa Kaligoro, Kutorejo, Mojokerto ini tewas karena tenggelam. ” Itu kronologi yang di peroleh,” kata JPU Senin lalu. (husnan)



