BANGKALANJATIM

LSM Garabs Soroti Jebolnya TPT di Desa Sukolilo Timur Bangkalan

Syaiful Anam Sekjen LSM GARABS (kiri) bersama jajaran (Foto: Abd Rosi)

Tembok Penahan Tanah (TPT) jebol di Dusun Pregih, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Madura (Foto: Abd Rosi)

BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com –  Jebolnya Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Pregih, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Madura, menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat dari Gerakan Rakyat Bangkalan Sejahtera (LSM Garabs).

Syaiful Anam selaku Sekretariat Jenderal LSM GARABS, menilai bahwa jebolnya TPT di Dusun Pregih, mengisyaratkan adanya masalah serius dalam pengerjaan proyek yang diduga dikerjakan secara asal-asalan.

“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai bahwa situasi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil atau sebatas kekeliruan teknis dalam mengerjakannya,” ucap Anam kepada wartawan koran ini, Rabu (12/11/2025).

Menurut Anam, dugaan utama pemicu pada kualitas pembangunan yang buruk atau ketidak sesuaian dengan standar teknis. Penggunaan bahan bangunan di bawah standar spesifikasi teknis (RAB) dapat menyebabkan struktur tidak kuat menahan tekanan tanah dan air.

“Proyek TPT memiliki peran vital dalam menjaga struktur tanah, mencegah longsor, serta mengatur stabilitas aliran air di lingkungan warga. Ketika TPT dibangun dengan kualitas yang rendah, tidak sesuai spesifikasi, atau menggunakan material yang tidak layak, maka indikasi penyimpangan anggaran menjadi semakin kuat,” terangnya.

“Ketahanan konstruksi yang seharusnya dapat bertahan bertahun-tahun, justru tampak rapuh dalam waktu singkat,” sambung Anam.

Oleh karena itu, kami menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Pemerintah Desa Sukolilo Timur harus memberikan keterangan terbuka kepada masyarakat terkait besaran anggaran, RAB, spesifikasi teknis, dan pihak pelaksana kegiatan TPT tersebut.

2. Inspektorat Kabupaten Bangkalan serta Aparat Penegak Hukum (APH) kami minta melakukan audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam proses perencanaan maupun pembangunan.

3. Pelaksana kegiatan (TPK) dan Kepala Desa wajib bertanggung jawab apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada praktik pengurangan volume, penggunaan material tidak sesuai standar, atau penyalahgunaan wewenang.

Dana Desa (DD) adalah amanah rakyat. Setiap kegiatan pembangunan harus benar-benar berorientasi pada kemanfaatan jangka panjang, bukan sekadar memenuhi formalitas laporan administrasi.

“Pengerjaan proyek TPT yang cepat rusak bukan hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, namun juga merusak marwah pemerintah desa di mata publik,” lontarnya.p

Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah korektif yang transparan, maka LSM Garabs akan menempuh langkah lebih lanjut berupa pelaporan resmi kepada APH Bangkalan.

“Kami berdiri untuk menjaga hak publik. Pengawasan anggaran adalah tugas moral dan sosial, dan kami akan terus mengawal sampai terwujud pembangunan yang jujur, berkualitas, dan bertanggung jawab,” pungkas Anam.

Pewarta – Abd. Rosi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button