
Persidangan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Oknum perwira TNI AL Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Sidoarjo, Rabu (12/11/2025).
Majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Laut (H) Amriandie menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.
“Menimbang bahwa terdakwa Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tidak terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, maka majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujar Kolonel Amriandie saat membacakan amar putusan Rabu (12/11/2025).
Putusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Peradilan Militer serta sejumlah ketentuan perundangan lainnya. Dengan putusan bebas murni ini, Oditur Militer menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” terang Oditur Militer.
Baca Juga : Mentri Transmigrasi Anugerahkan Gelar “Patriot Transmigrasi” untuk Relawan Asal Sidoarjo
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin, SH, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.
Menurutnya, hakim mengabaikan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.
“Kami sangat kecewa. Hakim tidak mengindahkan bukti-bukti maupun saksi yang kami hadirkan. Semuanya dinilai tidak memenuhi unsur, sehingga putusan ini sangat menguntungkan terdakwa,” kata Irfan selepas sidang.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Oditur Militer untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan ini sangat merugikan klien kami selaku korban. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.
Sementara itu, ibu korban yang juga istri terdakwa, dr. Medy, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan bebas tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak melihat perkara secara utuh, termasuk kondisi psikologis anak dan keluarganya.
“Saya sangat sedih dan kecewa. Hakim seolah tidak mempertimbangkan bagaimana kondisi kejiwaan kami dan keterangan para ahli. Sejak awal saya sudah jelaskan bahwa pengakuan anak saya itu spontan, bukan dibuat-buat,” ujar Medy dengan suara bergetar.
Ia juga menyinggung bahwa terdakwa sebelumnya sempat terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hanya dijatuhi hukuman percobaan.
“Saya tidak tahu lagi bagaimana nurani hakim ini. Kalau hanya melihat bukti-bukti tanpa mempertimbangkan keterangan ahli, rasanya sangat tidak adil,” tambahnya.
Dengan putusan ini, pihak korban berharap adanya peninjauan kembali oleh otoritas militer agar kasus serupa bisa mendapat keadilan yang lebih berpihak pada korban.
Laporan : Teddy Syah



