
Tambang galian C diduga ilegal di Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk yang jadi Sorotan. (Foto: Ist)
NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk diduga ilegal. Setiap hari aktivitas pertambangan semakin tak terkendali. Akibatnya alam semakin rusak dan rawan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang.
Selain itu tambang tersebut tentunya sangat merugikan Negara, karena jelas tidak adanya izin tentunya pajak yang dihasilkan menguap dan tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Informasi yang didapat wartawan bidiknasional.com (bn.com) dari warga sekitar, aktivitas pertambangan diduga tak berizin tersebut menggunakan alat berat dan berjalan cukup lama. Tiap hari sejumlah Dump Truk pengangkut hasil tambang yang diduga kuat melebihi tonase dan melanggar kelas jalan bebas lalu lalang keluar masuk aman tak tersentuh hukum. Masyarakat pertanyakan di mana peran aparat penegak hukum yang selama ini dipercaya sebagai panglima atau garda depan dalam penegakan hukum.
“Aktifitas pertambangan selama ini aman, para mafia pertambangan galian C seakan terkesan menantang dan menyepelekan Penegak Hukum Polres Nganjuk, Dump truk besar bermuatan sirtu ( pasir batu ) terlihat jelas lalu lalang bebas berkeliaran. Hal ini menimbulkan keresahan warga sekitar, kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun menindak tegas pertambangan ilegal ini ,” ungkap salah satu warga Desa Berbek yang namanya minta tidak dipublikasikan ke media.
Sementara itu orang yang disebut warga sebagai pemilik atau bos tambang CV Rafa Nabila berinisial “Saz” belum berhasil dikonfirmasi bn.com.
Seperti diketahui, bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan Ilegal, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” bunyi dalam pasal tersebut. (Red/es)



