GARUTJABAR

UUD Akui Pemdes Sebagai Kesatuan Masyarakat Adat dan Miliki Hak-hak Tradisional

KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin menegaskan bahwa Pemerintahan Desa diakui dan dihormati dalam UUD NRI 1945 sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki hak-hak tradisional.

Disamping itu Pemerintah Desa juga memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.

Hal itu diungkapkannya dihadapan warga Cibatu Kabupaten Garut saat Sosalisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai Media Sosdap MPR RI, Rabu sore (19/11/2025).

Legislator Fraksi PAN menjelaskan pemerintahan desa dalam UUD NRI 1945 diatur dalam Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

“Pasal ini dapat diartikan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan pemerintahan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki hak-hak tradisional,” ujar Hoerudin.

Selain itu, terkait pemerintah desa, ditambahkan Hoerudin tertuang dalan Pasal 18A ayat (1) UUD NRI 1945.

“Pasal yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati hak-hak daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri,” jelasnya.

Pasal 18A ayat (1) UUD NRI 1945, dinilai anggota Komisi X DPR RI ini dapat diartikan bahwa negara mengakui dan menghormati hak-hak daerah otonom, termasuk pemerintahan desa, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur tentang pemerintahan desa.

Dimana pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Disamping juga Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang terdiri dari wakil-wakil masyarakat desa yang memiliki fungsi legislatif dan pengawasan. (Zaen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button