JATIMMADIUN

Cegah Denda Layanan, BPJS Kesehatan Ajak Peserta JKN Disiplin Bayar Iuran

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam upaya memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus memberikan edukasi kepada peserta JKN untuk selalu membayar iuran tepat waktu. Kepatuhan peserta dalam membayar iuran tidak hanya bertujuan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif, akan tetapi juga mencegah timbulnya denda layanan ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Denda layanan bukan untuk memberatkan peserta, namun sebagai pengingat bahwa sistem gotong royong dalam Program JKN hanya dapat berjalan apabila seluruh peserta berpartisipasi dengan disiplin. Ketika iuran dibayarkan tepat waktu, makna perlindungan kesehatan berjalan optimal dan peserta dapat mengakses layanan tanpa hambatan,” ujar Ita, Selasa (18/11) di kantornya.

Ita menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa denda pelayanan yang dimaksud hanya diberlakukan pada layanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Denda pelayanan akan muncul karena peserta JKN terlambat membayar iuran setiap bulannya. Dalam waktu 45 hari sejak tunggakan dilunasi atau sejak status kepesertaannya aktif kembali, peserta tersebut akan dikenai denda pelayanan khusus pada manfaat layanan rawat inap tingkat lanjutan. Oleh karena itu, ia menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Denda pelayanan yang dikenakan adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBG’s) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan besaran paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Untuk meminimalkan risiko lupa atau telat membayar iuran, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan autodebit agar pembayaran iuran dapat berjalan otomatis setiap bulan,” jelasnya.

Salah satu peserta JKN asal Kabupaten Madiun, Nia, menceritakan pengalamannya yang pernah lupa membayar iuran sehingga kepesertaannya sempat tidak aktif. Kondisi itu membuatnya merasa khawatir saat sang anak tiba-tiba harus membutuhkan pelayanan medis di fasilitas kesehatan.

“Waktu itu saya benar-benar lupa, karena banyak kegiatan. Begitu saya sadar kalau belum membayar iuran, saya langsung membayarkan iuran dan mengaktifkan layanan autodebit. Sekarang rasanya lebih tenang karena tidak takut lagi telat membayar iuran,” ungkap Nia.

Testimoni lain datang dari Agustina, seorang ibu rumah tangga yang pernah memiliki tunggakan iuran beberapa bulan dan di waktu yang bersamaan harus menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit. Ia mengaku dapat memanfaatkan Program JKN setelah dirinya membayar tunggakan iuran dan status kepesertaannya kembali aktif.

“Pengalaman itu menjadi pelajaran besar buat saya. Saat mengurus administrasi di rumah sakit, ada denda layanan yang harus saya bayar dan itu memang ada hitungannya. Saya terima itu sebagai konsekuensi dan setelah itu membuat saya lebih disiplin untuk membayar iuran,” ungkap Agustina.

Baik Nia maupun Agustina berharap bahwa masyarakat semakin memahami bahwa membayar iuran tepat waktu merupakan bentuk perlindungan untuk diri sendiri sekaligus kontribusi bagi jutaan peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan. Dengan disiplin dan kesadaran bersama, keberlanjutan Program JKN diharapkan dapat terus terjaga demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat.(rn/tk/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button