
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Menyelenggarakan sosialisasi larangan gravitasi, suap dan pungutan liar (pungli) salah satu meningkatkan integritas, transparan,dan akuntabilitas, aparatur pemerintah. Tujuannya adalah agar peserta memahami aturan terkait gravitasi.
Karena itu Inspektorat Kabupaten Jombang terus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Maka melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), lembaga ini rutin menggelar Sosialisasi Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar (Pungli) dalam pelayanan publik.
Disampaikan oleh Kepala Inspektorat Jonbang,” Kegiatan ini adalah kegiatan rutin setiap Selasa di minggu terakhir setiap bulan, dan yang terbaru akan dilaksanakan pada Selasa (21/10) ini,” ujar Abdul Madjid Nindyagung, Kepala Inspektorat Jombang.
Disampaikan oleh Agung lagi, “kegiatan ini merupakan langkah nyata menjaga integritas pelayanan publik. ”Gratifikasi, suap, dan pungli bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng citra ASN,” jelasnya.
“Sosialisasi ini tak hanya menyasar ASN, tetapi juga masyarakat, mitra kerja, hingga vendor pemerintah,” ujarnya.
Selain itu edukasi dilakukan secara luas, baik melalui siaran radio terestrial maupun radio streaming agar bisa diakses dari mana saja. ”Kami ingin pesan antikorupsi menjangkau semua pihak, agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik menyimpang dalam pelayanan publik,” ujar Agung.
Pada acara sosialisasi yang diadakan oleh Inspektorat Jombang, hadir sebagai narasumber Drs. Purwanto, M.KP selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Eko Prasetyo, SE, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi yang juga Penyuluh Antikorupsi.
Menurut Agung, “ASN wajib memahami perannya sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. ”ASN harus melayani, bukan dilayani. Integritas dan moralitas menjadi kunci utama agar layanan publik semakin berkualitas,” ujarnya.
Setidaknya masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti budaya birokrasi yang kaku, rendahnya kompetensi dan integritas, serta mentalitas “dilayani”. Hal-hal tersebut kerap membuka celah terjadinya praktik suap atau gratifikasi.
Maka cara mengatasinya, Inspektorat bersama Pemkab Jombang melakukan berbagai upaya, mulai dari preventif, detektif, hingga represif. Langkah pencegahan dilakukan lewat sosialisasi, penyederhanaan prosedur layanan, digitalisasi, hingga penguatan pengawasan internal.
Melalui untuk tahap detektif diterapkan sistem pelaporan terbuka dan perlindungan whistleblower. ”Kami juga dorong penerapan Zona Integritas di tiap instansi agar budaya antikorupsi benar-benar menjadi kebiasaan kerja,” ujar Madjid.
Selanjutnya untuk sisi penindakan, Pemkab Jombang menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku pungli dan suap. ”Penindakan ini bukan sekadar hukuman, tapi juga bentuk efek jera agar pelayanan publik semakin bersih,” tegasnya lagi.
Kegiatan bersifat edukatif dan interaktif untuk memahami peserta memahami resiko gravitasi dan mekanisme pelaporannya. (Tok)



