BANYUWANGIJATIM

Pemusnahan Barang Milik Negara (BUMN) Cukai Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai di Kantor KPPBC TMP C Ketapang

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com –  Pemusnahan Barang Milik Negara (BUMN) cukai ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Ketapang, Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan pada hari Selasa 25 November 2025. Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wib s/d 10.20 Wib, bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Ketapang.

Hadir dalam kegiatan, Latie Ilmi Kepala KPPBC TMP C Banyuwangi, Kombes Pol Faisal Wahyudi S.I.K BNN, Kapten INF. Eko, Mewakili Dandim 0825. Banyuwangi, Kapten Laut Tomi Hadi Pasi Intel Mewakili Danlanal Banyuwangi, AKP Taufan Akbar Kapolsek KP. Tanjungwangi, Ipda Wijoyo SH, Ps. Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Kalipuro, Rudiyanto Kantor wilayah DJBC Jatim II, Agung Kantor wilayah DJKN Jatum, Anam Mewakili Kalapas Banyuwangi, Ari Dewanto Mewakili Kejakaaan Banyuwangi, Candra. mewakili Kasatpol PP Banyuwangi, Aipda Aditya mewakili Kasat Pol Airud, Kapten CPM Saifur rohim Dan sub Denpom V/3-3 Banyuwangi, Wahyu Mewakili PN Banyuwangi, Gorgom Kantor Cabang Bandara Banyuwangi, Dody setyio PT Lundin industri invest, Widodo mewakili KSOP Pel. Tanjungwangi, Agust .T. KPP Pratama Banyuwangi, Biworo, Kepala KPPN Banyuwangi dan Tamu undangan 20 orang.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. RAMA SAMTAMA PUTRA, S.H, M.Si, M.H melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Tanjungwangi AKP. AKBAR TAUFAN, S.H menjelaskan kepada Biro Banyuwangi bidiknasional.com, acara dimuali dengan registrasi Tamu undangan, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sambutan oleh LATIE ILMI, Kepala KPPBC TMP C Banyuwangi

Ucapan terima kasih kepada tamu undangan yang hadir dalam acara ini, hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang tanpa cukai hasil penindakan barang kena cukai ilegal di kantor bea cukai yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari kantor wilayah Direktorat jenderal kekayaan Negara Jawa timur dengan surat Nomor : S-17/MK/WKN.10/2025 Tanggal 10 Juli 2025 dan Nomor : S-22/MK.WKN.10/2025 Tanggal 7 Oktober 2025, Serta dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang jember Nomor : S-211/MK/KNL/1004/2025/ tanggal 10 November 2025, tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya pabean C Banyuwangi, diantaranya yaitu hasil tembakau ilegal / Rokok ilegal sejumlah 352.663 batang rokok berbagai jenis dan Minuman mengandung etil alkohol ( MMEA) ilegal sejumlah 10.152,05 liter, dengan total perkiraan nilai barang serta potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.583.866.100.00.

Lanjut, bahwa dengan adanya barang tanpa cukai ilegal sangat merugikan pendapatan negara dan berdampak terhadap aksebilitas negara. Kami dari bea dan cukai sudah melakukan kerja nyata dan sinergi yang terus di jalankan secara profesional antara kantor bea cukai dan aparat penegak hukum Kabupaten Banyuwangi serta dukungan masyarakat banyuwangi, bea cukai juga bekerja sama dengan PT. Lundin untuk pengolahan limbah untuk pemusnahan barang tersebut, selanjutnya Sesi foto bersama dan Acara inti yaitu pemusnahan BMMN cukai ilegal hasil tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Dilanjut, bahwa kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang diselenggarakan oleh Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) Tipe madya Pabean C Banyuwangi merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan selama tahun 2025. Kegiatan pemusnahan Barang milik negara (BMMN) yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai ilegal yang di tindak berdasarkan pasal 54 Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Terakhir, adapun barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan berupa tembakau ilegal / Rokok ilegal sejumlah 352.663 batang rokok berbagai jenis dan Minuman mengandung etil alkohol ( MMEA) ilegal sejumlah 10.152,05 liter. Secara umum kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMMN) ilegal hasil penindakan KPPBC TMP C Banyuwangi berjalan dengan aman dan lancar. (Dj)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button