JATIMSURABAYA

BPJS Kesehatan Surabaya Sinergi Bersama Pemprov Jatim Rekon Rutin Penyelesaian Kewajiban Iuran JKN

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –  Merespon informasi atas beredarnya surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Nomor 900.1/1 0465/203.2/2025, perihal Penyelesaian Kurang Bayar (Kewajiban) luran JKN Tahun 2020.

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa ada perbedaan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan sebelum dan sesudah Perpres 75 tahun 2019 diberlakukan.

Regulasi Jaminan Kesehatan bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 juncto Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan, Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan : “Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;

b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Pasal 32 Ayat (1): Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 33 Ayat (1): Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah. Mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

“Sebagai informasi, periode tahun 2020 BPKAD Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% yang bersumber dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sedangkan sesuai dengan regulasi terbaru iuran dihitung 5% dari 5 komponen, termasuk tambahan penghasilan dan tunjangan profesi,” ungkap Hernina di Surabaya (24/11).

Hernina menegaskan, bahwa BPJS Kesehatan Surabaya melakukan rekon rutin untuk menghitung kekurangan iuran tersebut dengan Pemprov Jawa Timur, terutama untuk pegawai PNSD tahun 2020 yang aktif sampai dengan saat ini, sedangkan pegawai yang meninggal dan pensiun tidak dipotong kekurangan iurannya.

Selain itu Hernina menyampaikan, selama ini BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi atas kekurangan iuran PNSD tahun 2020 kepada seluruh satker, apabila BPKAD Provinsi Jawa Timur berkeinginan diadakan kembali sosialisasi mengenai hal tersebut maka, bisa bersurat ke Kantor Cabang bagi satker yang masih belum jelas.

Terpisah, Disampaikan oleh Bagus Djulig Wijiono Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jatim saat rapat internal di Surabaya (24/11), bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk 66 satuan kerja sudah selesai, sedangkan 2 OPD (Dinas Pertanian dan Sekretariat DPRD) masih dalam proses.

Total iuran JKN yang bersumber dari tambahan penghasilan pegawai PNSD tahun 2020 yang telah dilakukan rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dengan OPD sebesar Rp84 miliar, dengan rata-rata potongan iuran 1% PNSD sebesar Rp 700 – 1jt per pegawai selama periode tahun 2020 (januari sd. desember), besaran perhitungan iuran pegawai tergantung pada jumlah tambahan penghasilan pegawai yang diterima dengan acuan perhitungan sesuai dengan Perpres 75 tahun 2019.

Sampai dengan saat ini sebanyak 22 OPD telah membayarkan kekurangan iuran 1% PNSD, sebagian besar akan dipotong dari TPP November-Desember 2025.

Inspektorat telah melakukan review untuk 52 OPD, sedangkan 4 OPD masih dalam proses.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk penyelesaian kekurangan iuran JKN tahun 2020 agar tidak berdampak pada temuan Audit.

Respons Asumsi Pembayaran Ganda

Diakui oleh BPKAD Provinsi Jawa Timur bahwa iuran JKN yang bersumber dari tambahan penghasilan belum dipotong untuk seluruh PNSD pada tahun 2020. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button