JATIMPASURUAN

BPJS Kesehatan Pasuruan dan Rumah Sakit Perkuat Edukasi Denda Layanan JKN

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan memperkuat kerja sama dengan rumah sakit dalam meningkatkan peran petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan denda layanan akibat tunggakan iuran JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata menyampaikan bahwa petugas PIPP di rumah sakit memegang peranan penting dalam memberikan pendampingan informasi kepada peserta JKN yang sedang menjalani pelayanan rawat inap.

“Petugas PIPP dan petugas BPJS SATU menjadi garda terdepan dalam memberikan klarifikasi kepada peserta ketika sedang menerima layanan di rumah sakit. Khususnya mengenai denda layanan, masih ada beberapa peserta yang belum memahami aturan tersebut,” ujar Dina, Rabu (26/11).

Dina menilai perlunya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar peserta semakin memahami ketentuan dalam Program JKN. Ia mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar tidak ada denda layanan ketika mengakses rawat inap.

“Kami mengajak peserta JKN untuk rutin memantau status keaktifan kepesertaannya dan melakukan pembayaran iuran tepat waktu. Pembayaran iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan adalah langkah paling tepat untuk menghindari denda layanan,” tambah Dina.

Sementara itu, Staf Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Rumah Sakit Prima Husada Sukorejo, Nur Aini Izzah, S.Kep., Ns., menjelaskan bahwa pihak rumah sakit memberikan edukasi secara konsisten kepada peserta JKN mengenai ketentuan denda layanan. Ia memastikan penyampaian informasi dilakukan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Denda layanan berlaku untuk peserta yang menunggak iuran, kemudian mengaktifkan kembali kepesertaan dan dalam 45 hari langsung menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan. Itu sebabnya informasi ini selalu kami sampaikan agar peserta dapat memahami aturannya,” terang Aini.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, perhitungan denda layanan yaitu 5% dari jumlah tunggakan maksimal 12 bulan yang dikalikan dengan tarif diagnosa rumah sakit Indonesian Case Based Groups (INA-CBG), dan nilai maksimal denda adalah Rp20 juta. Menurutnya, peserta yang aktif membayar iuran tidak akan berhadapan dengan ketentuan ini.

“Kami dengan senang hati membantu peserta untuk memahami aturan. Edukasi mengenai denda layanan merupakan salah satu informasi yang paling sering kami sampaikan, sekaligus mengingatkan peserta untuk membayar iuran tepat waktu,” ujarnya.

Aini berharap peserta semakin terbiasa dalam memastikan pembayaran iuran berjalan rutin setiap bulan. Hal ini akan memberikan rasa tenang saat membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan.

“Kalau iuran lancar, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan kapan pun tanpa harus memikirkan masalah denda. Kami di rumah sakit selalu siap memberikan informasi dan mendampingi peserta selama proses pelayanan berlangsung,” tutup Aini. (rn/ra/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button