ADVERTORIALJATIMMALANG

Rapat Paripurna Bahas Program Pembentukan Perda Kab. Malang Tahun 2026 dan Ranperda APBD TA 2026

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto : Nino Wiwantara)

KAB. MALANG, BIDIKNASIONAL.com –  Digelarnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda menyampaikan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Malang Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026.

Berlangsungnya rapat paripurna ini, Bupati Malang Sanusi menjelaskan, “berkaitan dengan program pembentukan peraturan daerah, dapat disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 239 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa program pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD”, paparnya. Kamis, (27/11).

Sanusi juga menyampaikan, “Oleh karena itu, Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Adapun peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah”, jelasnya.

Adapun tahapan perencanaan merupakan kunci awal menuju keberhasilan pencapaian tujuan yang diinginkan. Perencanaan pada dasarnya merupakan cara, teknik atau metode untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara tepat, terarah dan efisien sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Dalam konteks pembentukan Peraturan Daerah, ketentuan Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Hal tersebut secara jelas menegaskan bahwa mekanisme pembentukan Peraturan Daerah dimulai dari tahap perencanaan, yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara atau metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menegaskan pula bahwa Propemperda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah, atau potret rencana pembangunan materi hukum di daerah yang akan dibuat dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/5468/OTDA tanggal 1 Oktober 2025 perihal Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Peraturan Daerah, pada angka 3 disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah wajib dibahas dan ditetapkan pada tahun berkenaan berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diajukan kembali di tahun berikutnya dengan judul yang sama, kecuali terdapat keadaan darurat mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan hal tersebut di sampaikan bahwa hari Rabu tanggal 19 November 2025, DPRD bersama dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan pembahasan terhadap Propemperda Kabupaten Malang Tahun 2026 yang hasil pembahasannya berupa usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2026 berjumlah 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah.

Propemperda Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 selengkapnya sebagai berikut :

a. Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah

1) Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa;

3) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang;

4) Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang;

5) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

6) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

7) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;

8) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

b. Raperda yang berasal dari DPRD

1) Pembatasan Pengunaan Plastik Sekali Pakai; dan

2) Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.

Selanjutnya disampaikan hasil pembahasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.

Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran untuk Perencanaan Pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah beserta targetnya, dengan tema atau fokus Pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2026, yaitu “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”. (ADV/NN)

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button