JATIMSIDOARJO

Fakta Baru, Satu Terdakwa Korupsi Rusunawa Sidoarjo Kembalikan Rp 350 Juta Sebelum Diadili

• Perkara Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo

Terdakwa Heri Soesanto (putih tengah) saat diadili di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengungkap fakta baru terkait dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Salah satu terdakwa, Heri Soesanto, mantan Plt Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, diketahui telah mengembalikan uang sebelum kasus itu disidangkan. Total pengembalian mencapai Rp 350 juta.

Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan ketika perkara masih dalam tahap penyidikan. Heri yang menjabat Plt Kadis Perkim CKTR pada 2022 juga mengakui perbuatannya.

Menurut Franky, sikap kooperatif Heri sejak awal pemeriksaan menjadi salah satu hal yang dicatat oleh penyidik. Pengembalian uang itu, lanjutnya, akan turut dipertimbangkan dalam proses penuntutan.

“Tentunya pengembalian tersebut berdampak terhadap proses hukum,” ujar Franky, (27/11/2025).

Baca Juga : Eksepsi 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo

Berbeda dengan Heri, 3 mantan kepala dinas lain yang juga berstatus terdakwa hingga kini belum melakukan pengembalian kerugian negara. Franky menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dipaksakan, karena bergantung pada kesadaran masing-masing pihak.

Sementara itu, kuasa hukum Heri Soesanto, Eman Mulyana, membenarkan bahwa kliennya pernah menyerahkan uang kepada kejaksaan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya karena saat itu belum mendapat surat kuasa.

“Yang jelas itu bentuk tanggung jawab klien kami,” ungkap Eman, selepas persidangan.

Ia menambahkan, apabila nanti Heri dinyatakan tidak bersalah, maka uang tersebut tentu akan dikembalikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dan sidang dijadwalkan kembali, pada Senin, 1 Desember 2025.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button