
Ilustrasi
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menghimbau kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengecek status kepesertaannya secara berkala agar mengetahui apakah masih aktif atau tidak. Karena, jika statusnya tidak aktif karena menunggak, maka nanti akan ada denda pelayanan saat dirawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib mengatakan bahwa peserta dapat mengecek secara berkala dari beberapa kanal layanan yang disediakan seperta Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) dan Care Center 165.
“Ayo sama-sama kita jaga keaktifan kepesertaan JKN nya, terutama untuk peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Karena, jika nantinya non aktif yang disebabkan oleh adanya keterlambatan pembayaran iuran, maka akan ada denda pelayanan saat peserta tersebut dirawat di rumah sakit,” ujarnya pada Jum’at (28/11) di Sidoarjo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa denda layanan tersebut hanya berlaku saat peserta dirawat di rumah sakit saja. Sedangkan untuk masa berlakunya yaitu 45 hari saat tunggakan iuran tersebut dibayarkan.
“Denda pelayanan ini masa berlakunya hanya 45 hari saat tunggakan iurannya dibayarkan. Agar kita terhindar dari denda pelayanan, maka kami himbau untuk membayarkan iuran rutin setiap bulannya sebelum tanggal 10,” ucapnya.
Munaqib mengajak kepada seluruh peserta PBPU agar mendaftar autodebit dalam sistem pembayarannya. Dengan terdaftar autodebit, peserta tidak perlu khawatir dalam pembayaran iurannya.
“Kita saat ini sudah ada sistem pembayaran autodebit dan itu bisa dimanfaatkan oleh peserta agar terhindar dari tunggakan iuran, yang terpenting di rekeningnya tersedia saldo sesuai dengan tagihan iurannya,” ajaknya.
Di waktu yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo, M. Ainur Rahman mengatakan bahwa peserta JKN harus rutin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10 agar terhindar dari denda layanan. Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sudah berkontribusi dalam pembayaran iuran untuk peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo sudah berkomitmen dalam menjamin kesehatan masyarakat dengan mendaftarkannya menjadi peserta PBPU Pemda. Ini juga sejalan dengan raihan Universal Health Coverage (UHC) yang sudah disandang oleh Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.
Diakhir, ia mengatakan bahwa komunikasi dan koordinasi menjadi kunci agar masyarakat bisa lebih paham dalam pelaksanaan program JKN ini. Sosialisasi secara aktif akan meningkatkan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran rutin setiap bulannya.
“Mari sama-sama kita jaga program JKN ini. Kami juga sudah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan agar dalam hal pelaksanaan pemberian informasi kepada peserta lebih aktif dan nantinya masyarakat bisa lebih paham akan besarnya manfaat dari program ini,” tutupnya. (red)



