GARUTJABAR

Hoerudin Jelaskan Prinsip Bhineka Tunggal Ika Tanhana Darma Mangrua

KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Prinsip Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara Indonesia yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Prinsip ini menekankan bahwa meskipun bangsa Indonesia memiliki keberagaman suku, agama, ras, dan budaya, namun tetap bersatu dan menjadi satu bangsa yang utuh.

Sedang Tanhana Darma Mangrua adalah sebuah ungkapan dalam bahasa Jawa Kuno yang berarti “Tidak ada kebenaran yang berbeda”. Ungkapan ini menekankan bahwa kebenaran adalah satu dan tidak ada perbedaan dalam kebenaran.

Hal tersebut disampaikan anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat dirinya menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Karangpawitan Kabupaten Garut, Minggu, 30 November 2025 (siang).

Media Sosdap MPR RI tersebut mengupas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI juga Bhineka Tunggal Ika.

Dikatakan Hoerudin yang juga anggota Komisi X DPR RI, dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika, prinsip Tanhana Darma Mangrua menekankan bahwa meskipun ada perbedaan dalam keberagaman, namun kebenaran dan tujuan yang sama tetap menjadi satu.

“Prinsip Tanhana Darma Mangrua ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman,” ujarnya.

Dengan demikian, sambungnya, prinsip Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Darma Mangrua menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia untuk tetap bersatu dan menjadi satu bangsa yang utuh, meskipun memiliki keberagaman suku, agama, ras, dan budaya.

Legislator PAN ini pun mengungkapkan, prinsip Tanhana Darma Mangrua memiliki tiga aspek utama, yakni Tana Ni Huta adalah Tanah air, yang berarti menjaga dan mencintai tanah air. Sedang Darma merupakan kewajiban, yang berarti menjalankan kewajiban dan tanggung jawab. Serta Mangrua yakni Dua, yang berarti keseimbangan dan harmoni antara dua aspek, seperti individu dan masyarakat, atau manusia dan alam.

“Dengan menerapkan prinsip Tanhana Darma Mangrua, kita dapat membangun kehidupan berbangsa yang harmonis, seimbang, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Zaen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button