JATIMSURABAYA

BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta Segera Laporkan Anggota Keluarga yang Meninggal, Begini Caranya!

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –  Masyarakat tidak dapat menonaktifkan kepesertaan JKN kecuali karena dua alasan, yaitu meninggal dunia dan pindah kewarganegaraan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengimbau apabila terdapat peserta JKN yang meninggal dunia, maka pihak keluarga diharapkan segera melaporkannya kepada BPJS Kesehatan agar proses perubahan data dapat dilakukan dengan tepat.

“Melaporkan anggota keluarga yang meninggal merupakan hal yang penting karena berkaitan dengan administrasi kepesertaan JKN yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Perubahan data tersebut berpengaruh pada perhitungan iuran bulanan yang dibayarkan secara rutin, sesuai dengan jumlah terbaru anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta,” ungkap Hernina, Selasa (02/12).

Hernina menambahkan, apabila peserta JKN yang telah meninggal dunia tidak segera dilaporkan, maka BPJS Kesehatan akan tetap menarik iuran kepesertaannya setiap bulan. Untuk menghindari hal tersebut, kepesertaan peserta yang meninggal dunia perlu segera dinonaktifkan.

“BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta untuk melaporkan penonaktifan kepesertaan JKN bagi anggota keluarga yang meninggal dunia melalui berbagai kanal layanan digital, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, dan Care Center 165. Selain itu, peserta bisa melaporkan melalui pelayanan tatap muka di BPJS Keliling maupun Mall Pelayanan Publik (MPP) di Siola,” tegasnya.

Jika ingin lebih praktis, peserta JKN disarankan melakukan pelaporan melalui layanan WhatsApp PANDAWA. Dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia juga tidak banyak, cukup melampirkan Kartu Keluarga serta akta kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

“Harapan saya pentingnya pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia dapat dipahami oleh masyarakat. Jika iurannya sudah tidak menjadi tanggungan, tentu akan mengurangi jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Terlebih dalam sistem satu Virtual Account untuk satu keluarga, hal ini akan sangat membantu perekonomian keluarga,” tutup Hernina.

Sementara itu, salah satu peserta JKN yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Ady Prayitno (57), mengaku bahwa proses pengajuan pelaporan peserta meninggal dunia untuk anaknya sangat mudah diakses. Ia cukup melakukan pelaporan melalui layanan WhatsApp PANDAWA tanpa harus datang ke kantor cabang, MPP Siola, maupun BPJS Keliling.

“Awalnya saya mencari tahu bagaimana prosedur pelaporannya serta dokumen apa saja yang harus disiapkan. Namun, untuk melakukan pelaporan secara langsung kepada petugas BPJS Kesehatan saya tidak memiliki waktu karena harus bekerja. Alhamdulillah BPJS Kesehatan menyediakan kanal layanan non tatap muka, sehingga peserta dapat mengurus administrasi JKN cukup melalui telepon seluler,” tutur Ady.

Ady berharap agar BPJS Kesehatan senantiasa memberikan kemudahan dalam memberikan akses layanan administrasi JKN kepada peserta. Menurutnya, pelayanan yang cepat, responsif, dan dapat dijangkau dari mana saja merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta. (rn/md/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button