JATIMSURABAYA

Kasus Penipuan Investasi Geprek Joder Ka Dhani Diduga Mangkrak di Polrestabes Surabaya

• Dikonfirmasi, Kasatreskrim Enggan Respon

Kantor Polrestabes Surabaya. (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Penanganan laporan kasus dugaan penipuan investasi pembukaan outlet Ayam Geprek Joder Ka Dhani di Polrestabes Surabaya diduga mandek. Pasalnya selama delapan bulan, perkara tersebut masih berstatus tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula dari pelaporan oleh M. Raihan Al Ayyubi terhadap Indrata Surya Rakhmadhani selaku pemilik usaha Ayam Geprek Joder Ka Dhani. M Raihan lapor pada 20 Maret 2025 dengan nomor LP/B/268/III/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

Ia mengaku menjadi korban setelah menyetorkan uang Rp150 juta kepada terlapor untuk pembukaan outlet baru. Namun, hingga kini janji pembukaan outlet tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Setelah saya menyetorkan uang Rp150 juta, janji pembukaan outlet tidak ada kejelasan,” ujarnya, Rabu (3/12/25).

Raihan mengaku sudah berkali-kali menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik. Namun, setiap kali bertanya, ia selalu mendapat jawaban bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.

Padahal, menurutnya, saksi dan ahli pidana telah dihadirkan dalam gelar perkara. Karena merasa proses penyelidikan tidak jelas, Raihan kemudian melaporkan penyidik yang menangani perkaranya ke Propam Polda Jawa Timur.

Baca Juga : Penyidik Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam, ini Perkaranya

Ia mengaku lelah harus pulang-pergi Jakarta–Surabaya hanya untuk memantau perkembangan laporan yang terkesan jalan di tempat.

Dua pekan lalu, tepatnya Rabu (19/11/25), Raihan menerima informasi bahwa perkaranya telah naik ke tahap penyidikan. Tetapi hingga kini, ia mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kondisi semakin rumit setelah lima korban baru melaporkan Indrata dengan laporan LP/B/1306/XL/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim atas dugaan penipuan sesuai Pasal 379a KUHP.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, saat dikonfirmasi rekab media menyatakan bahwa SP2HP telah dikirim kepada pelapor.

Sementara itu, Arya selaku penyidik kasus ini, ketika dihubungi rekan media, melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Sedangkan, kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi Bidiknasional melalui pesan WhatsApp, pada (26/11) sampai saat ini enggan respon terkait perkembangan perkara.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP atas nama Indrata.

“SPDP sudah masuk kemarin (25/11/25) dan jaksa penuntut umumnya Pak Suparlan,” ujarnya terhadap rekan media.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button