JATIMSIDOARJO

BPJS Kesehatan Jelaskan Sistem Rujukan Untuk Mudahkan Peserta JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib (Foto: istimewa)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo jelaskan sistem rujukan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib menjelaskan bahwa sistem rujukan yang saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Adapun poin utama pada regulasi tersebut adalah bahwa sistem rujukannya berbasis kompetensi, dimana Pasien akan dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai jenis penyakitnya, bukan lagi berjenjang.

“Peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis. Sehingga rujukan ini sangat penting dalam proses pelayanan kesehatan,” Ujarnya saat mengisi materi pada kegiatan diskusi bersama pengurus Jamkeswatch Kabupaten Sidoarjo pada rabu (03/11).

Ia menambahkan bahwa peserta yang tidak dalam kondisi gawat darurat bisa berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar. Adapun untuk fasilitas kesehatan sudah dibekali dengan regulasi agar dapat

“Kalau semua penyakit harus ditangani di rumah sakit, termasuk penyakit ringan yang sebetulnya bisa dilayani di FKTP, maka bisa terjadi penumpukan pasien. Jadi kami harapkan kepada semua peserta yang tidak dalam kondisi darurat untuk dapat berkunjung terlebih dahulu ke FKTP terdaftar,” tambahnya.

Selain rujukan, Munaqib juga menjelaskan bahwa peserta yang meminta rujukan atau pulang dari rumah sakit atas permintaan sendiri maka tidak dapat dijamin oleh JKN. Karena, yang berhak memutuskan rujukan tersebut terbit maupun peserta dapat pulang dari rumah sakit adalah kewenang dokter yang bertugas.

“Peserta JKN tidak diperkenankan meminta rujukan atau pulang dari rumah sakit atas permintaan sendiri, apabila terjadi, maka peserta tidak dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan. Sehingga kami himbau kepada seluruh peserta JKN agar dapat mengikuti prosedur serta saran dari dokter, karena hal itu sudah menjadi kewenangan dokter sesuai dengan keahliannya,” jelasnya.

Jika peserta memiliki kendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan baik di FKTP maupun di rumah sakit, peserta dapat mengajukan pengaduan melalui kanal layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Adapun untuk kanal layanannya bisa melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Adminstasi Melalui Whatsapp (Pandawa), Care Center 165 atau petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu) yang mana nomor kontak serta fotonya sudah terpampang jelas di setiap sudut rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami terus berkomintmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta, kami juga berharap bahwa perserta dapat mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk lebih memudahkan peserta dalam mengalami kendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan sudah menyiapkan banyak kanal layanan yang bisa diakses oleh seluruh peserta JKN,” bebernya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button