
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan terus memperkuat edukasi mengenai pentingnya mekanisme rujukan berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini dilakukan karena masih banyak peserta yang belum memahami bahwa rujukan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian mendasar dari sistem pelayanan kesehatan nasional.
Seperti diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan KC Pasuruan, Dina Diana Permata bahwa sistem rujukan sudah memiliki dasar regulasi sejak 2012, jauh sebelum BPJS Kesehatan berdiri. Regulasi tersebut terus diperbarui, salah satunya melalui Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur rujukan perorangan.
“Rujukan ini bukan aturan baru. Dari dulu pemerintah sudah menata agar layanan kesehatan berjalan terarah, efisien, dan sesuai kebutuhan medis masyarakat,” ujar Dina, Rabu (3/12).
Dina memaparkan bahwa rujukan memberikan manfaat bagi banyak pihak. Peserta mendapatkan layanan yang tepat, tidak berbelit, dan sesuai kebutuhan medis. Sementara bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan, rujukan membantu menjaga agar mereka tidak dibebani kasus-kasus ringan yang seharusnya dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
“Dengan alur berjenjang, rumah sakit bisa memaksimalkan pelayanan untuk kasus-kasus yang memang membutuhkan penanganan lanjutan. Dokter spesialis pun dapat fokus memberikan perawatan terbaik bagi pasien yang membutuhkan,” jelasnya.
Dari Januari hingga Oktober 2025, BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan mencatat sekitar 252.891 rujukan dari FKTP ke rumah sakit, angka yang menggambarkan tingginya kebutuhan layanan lanjutan sekaligus menegaskan betapa pentingnya peran FKTP sebagai gerbang pertama dalam pelayanan kesehatan.
Lebih jauh, Dina menyoroti pembagian tugas dalam sistem rujukan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2024. Pemerintah menyusun regulasi dan menyiapkan SDM kesehatan, BPJS Kesehatan melaksanakan mekanisme verifikasi serta pembayaran fasilitas kesehatan, dan FKTP maupun rumah sakit memberikan pelayanan sesuai alur rujukan yang telah ditetapkan.
Dina mengajak masyarakat terlibat mengawasi implementasi rujukan di lapangan. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan membuat layanan semakin optimal. Dengan pemahaman dan partisipasi aktif dari masyarakat, sistem rujukan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi semua peserta JKN.
“Jika menemukan kendala atau prosedur yang tidak sesuai, peserta bisa melapor melalui Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, PIPP di fasilitas kesehatan, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. Kami butuh dukungan masyarakat. Semakin banyak yang paham alurnya, semakin baik kualitas layanan JKN ke depan,” pungkas Dina.
Sebagai peserta JKN, Rosida (30), warga Sekargadung, Kota Pasuruan, berharap edukasi mengenai rujukan dapat terus diperluas. Ia meyakini bahwa semakin banyak peserta yang memahami alurnya, semakin mudah pula proses berobat dan semakin baik kualitas layanan yang diterima.
“Waktu mendampingi anaknya berobat, saya sempat bingung soal alurnya. Tapi setelah dijelaskan petugas FKTP, saya jadi paham pentingnya pemeriksaan awal. Kalau memang harus dirujuk, prosesnya justru lebih cepat dan nggak ribet,” ujarnya.
Ia pun berharap semakin banyak peserta JKN yang memahami alur rujukan sejak awal, sebagaimana yang ia rasakan setelah mendapat penjelasan dari petugas FKTP. Menurutnya, ketika peserta paham prosesnya, layanan kesehatan dapat diakses dengan lebih tenang, cepat, dan sesuai kebutuhan medis, tutupnya. (rn/ra/red)



