
Anggota team dari advokat Taufan D.Athallah, SH. membacakan nota pledoi terdakwa Zainul Arifin. (Foto : Ak/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dalam nota pledoi (pembelaan) yang diajukan pengacara Taufan Dzaky Athallah, SH Cs meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Zainul Arifin bin Sujai, (48) dijatuhi hukuman pidana penjara seringan-ringannya dan biaya perkara dibebankan kepada Negara dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya baru-baru ini.
Permohonan team kuasa hukum terdakwa, Taufan Dzaky sangat berdasar, sebab di tangan hakim diharapkan adanya kasih sayang yang merupakan salah satu sifat Tuhan. Hakim dalam memutuskan suatu perkara, ujar Taufan Dzaky, pada hakikatnya bertindak mewakili Tuhan yang sifatnya Maha Pengasih, Maha Penyayang lagi Maha Adil.
Oleh karena itulah, jelasnya, maka setiap putusan hakim selalu dimulai dengan kalimat suci yang berbunyi, “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. “Betapa beratnya tanggung jawab seorang hakim pada saat menjatuhkan putusannya, karena hakim harus benar-benar yakin terhadap keputusan yang akan dijatuhkannya itu”, tandas advokat muda dari Yayasan Perlindungan dan Bantuan Hukum Indonesia berkantor di Jl.Ngagel Tama No.85 Surabaya itu.
Kepada majelis hakim, team pengacara terdakwa menegaskan, bahwa pihaknya telah mengikuti secara cermat dan teliti jalannya pemeriksaan perkara yang teregistrasi No.2351/Pid.Sus/2025/PN.Sby atas nama terdakwa Zainul Arifin bin Sujai beralamat di Jl.Pulo Tegalsari Gg.Sandiwara 7-A, Wonokromo, Surabaya tersebut.
Team kuasa hukum dalam pledoinya mengungkap fakta dari keterangan saksi dua anggota polisi yakni Vikry Noor Assegaf dan Harlyan Bayu Prayoga yang menangkap terdakwa pada hari Senin, 7 Juli 2025 pukul 13.00 WIB dan ditemukan membawa 1 poket plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu Golongan I dengan berat bersih 0,119 gram.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga pada tuntutannya Jaksa membuktikan terdakwa bersalah, karenanya terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Dari pledoi kuasa hukum terdakwa tersebut, jaksa tidak mengajukan Replik (bantahan), namun majelis hakim langsung menetapkan jadwal putusan akan dibacakan pada tanggal 9 Desember 2025. (Akariem)



