
Gunretno Ketua JM-PKK Menjalani Pemeriksaan di Polda Jateng (ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Gunretno, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PKK), menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Polda Jawa Tengah hari ini. Didampingi istri dan anaknya, Gunretno memenuhi panggilan Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) terkait laporan dugaan menghalangi kegiatan pertambangan berizin Nomor:LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025 terkait Surat Pengaduan Sdr. Didik Setiyo Utomo tanggal 5 November 2025 perihal pengaduan menghalang-halangi Kegiatan Usaha Pertambangan yang memiliki izin.
JM-PKK mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa administrasi terkait perizinan tambang di Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo yang seharusnya dikonservasi berdasarkan Permen No. 17 Tahun 2012 dan Kepmen ESDM No. 2641 Tahun 2014. JM-PKK menegaskan permasalahan perizinan tambang harus diselesaikan melalui jalur administrasi terlebih dahulu sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bukan langsung masuk ranah pidana.
Evaluasi lapangan yang telah dilakukan JM-PKK dengan meminta audiensi kepada DPRD komisi C, ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPST (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta TNI dan Polri.
JM-PKK mengungkap fakta mengkhawatirkan karena tidak ada inspektur yang mengawasi implementasi izin penambangan di lapangan. Akibatnya, aktivitas penambangan berlangsung tanpa kontrol, baik yang legal maupun illegal.
Kritik tajam dilayangkan terhadap DPMPTSP yang memperpanjang izin tanpa evaluasi dampak lingkungan yang memadai. JM-PKK mempertanyakan mengapa Gubernur Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, serta instansi terkait tidak memberikan perhatian serius terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
JM-PKK menuntut penghentian izin tambang di Pegunungan Kendeng Utara sesuai rekomendasi hasil kajian lingkungan hidup strategis yang dibuat oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) karena jika divaluasi ekonomi nilai potensi air yang hilang akibat pertambangan 133.603.232 m3/tahun keuntungan segelintir pengusaha tambang tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung masyarakat luas.
Laporan : Heru Budianto



