GRESIKJATIM

Pentingnya Sistem Rujukan Demi Pelayanan Medis Tepat Sasaran

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Sistem rujukan dalam layanan kesehatan kembali menjadi sorotan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa mekanisme rujukan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian fundamental dalam memastikan pasien mendapatkan pelayanan medis yang tepat, efisien, dan sesuai kebutuhan.

“Rujukan memiliki regulasi sejak 2012 dan terus diperbarui. Terakhir, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 mengatur rujukan perorangan. Artinya, system rujukan menjadi hal fundamental dalam pelayanan kesehatan, sehingga ini menjadi concern pemerintah sejak dulu hingga sekarang,” ujar Janoe, Jumat (05/12).

Janoe menjelaskan bahwa rujukan dibuat agar pasien bisa mendapatkan layanan yang tepat sasaran. Dalam kondisi tertentu, tenaga medis di fasilitas tingkat pertama memerlukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit rujukan.

“Rujukan diberikan untuk mendapatkan bantuan diagnosis atau penanganan lebih lanjut, terutama ketika kondisi pasien tidak bisa ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP. Dalam kondisi seperti itu, maka FKTP akan memberikan surat rujukan,” ungkapnya.

Janoe menegaskan, rujukan bukan atas permintaan peserta melainkan berdasarkan indikasi medis. Lebih lanjut, Janoe memaparkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 mengatur secara jelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, mulai dari pemerintah hingga fasilitas kesehatan.

“Pertama untuk Pemerintah, berperan mengatur dan menetapkan regulasi rujukan berjenjang, menyediakan sumber daya kesehatan pendukung, melakukan pembinaan, serta mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Kedua, BPJS Kesehatan menjalankan mekanisme rujukan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. BPJS juga melakukan verifikasi serta memberikan pembayaran kepada fasilitas kesehatan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” terang Janoe.

Sementara itu, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL maupun FKTP berkewajiban memberikan layanan kepada peserta JKN sesuai aturan dan mekanisme rujukan yang telah ditetapkan. Janoe menyebut rujukan selain memberi manfaat pada pasien, juga memberi manfaat bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan.

“Jika semua pasien datang langsung ke rumah sakit tanpa pemeriksaan awal, maka potensi penumpukan pasien tidak bisa dihindari dan pelayanan menjadi tidak optimal. Oleh karenanya, jika peserta menemukan hal-hal yang tidak sesuai, silakan laporkan. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan yang tersedia seperti Apikasi Mobile JKN, Care Center 165 ataupun petugas BPJS Siap Membantu/BPJS Satu” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS Intan Medika Lamongan, Nur Khosiah mengatakan pentingnya sistem rujukan dalam Program JKN. Menurutnya, dengan rujukan bisa memastikan pasien mendapatkan layanan yang sesuai dengan kondisi dan biaya yang efisien.

“Bagi pasien, sistem ini menjamin mereka menerima perawatan optimal dan berkelanjutan. Sementara bagi faskes, sistem ini membantu mengelola rujukan secara terstruktur untuk meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan. Dari hal tersebut, mari kita kawal implementasi sistem rujukan BPJS Kesehatan. Kita perlu memastikan masyarakat memahami alur yang benar, serta melaporkan kendala di lapangan agar sistem berjalan optimal dan memberikan pelayanan terbaik” tutupnya. (rn/qa/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button