
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin (ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam Program JKN harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan memerlukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Tidak hanya melibatkan BPJS Kesehatan dan pemerintah sebagai regulator, tetapi juga pihak swasta hingga akademisi. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengimbau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit diharuskan membentuk tim anti kecurangan internal.
“Di lingkungan internal BPJS Kesehatan juga dibentuk Tim Anti Kecurangan JKN (AK-JKN), yang tentunya tidak dapat bekerja secara mandiri, melainkan memerlukan kerja sama dengan pihak eksternal, yaitu Tim Pencegahan Kecurangan (PK-JKN), Dinas Kesehatan, serta asosiasi terkait. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan pengawasan dan pencegahan kecurangan dapat dilakukan secara bersama-sama, baik di BPJS Kesehatan maupun di fasilitas kesehatan,” tegas Hernina di Surabaya, Jumat (05/12).
Hernina menambahkan, pihaknya juga terus menggiatkan sosialisasi regulasi dengan tujuan agar mitra BPJS Kesehatan memahami aturan main serta mekanisme pelaksanaan Program JKN. Potensi kecurangan (fraud) dapat muncul dari berbagai sumber, salah satunya melalui klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan. Selain itu, potensi tersebut juga dapat berasal dari pengaduan peserta JKN berdasarkan pengalaman saat mengakses layanan kesehatan, serta melalui Whistleblowing System.
“BPJS Kesehatan tentu mengambil langkah tegas terhadap para pelaku kecurangan dengan memberikan sanksi, mulai dari teguran lisan maupun tertulis hingga sanksi pada ranah pidana dan perdata berupa pemutusan hubungan kerja sama. Apabila ditemukan kerugian secara finansial, pelaku kecurangan wajib mengembalikan sejumlah kerugian tersebut kepada negara,” ungkapnya.
Hernina juga mengimbau agar peserta JKN tidak ragu melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila diduga terdapat tindakan kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses, antara lain Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (08118165165), serta Care Center 165.
“Saya berharap dengan adanya kemudahan kanal layanan pengaduan, masyarakat dapat lebih aktif melaporkan apabila diduga terjadi tindakan fraud. Kepada mitra BPJS Kesehatan, jangan pernah melakukan tindakan kecurangan, karena pasti akan ada sanksi dan konsekuensi yang harus ditanggung. Mari kita jaga amanah ini bersama demi mewujudkan Program JKN yang berkesinambungan,” tutupnya.
Di sisi lain, Mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyebutkan bahwa dibutuhkan adanya digitalisasi yang berkaitan dengan data JKN yang sedemikian besar, melibatkan hampir 300 juta orang. Menurutnya, pemanfaatan artificial inteligence bisa mendukung pengelolaan data menjadi lebih efektif dan transparan, namun semua digitalisasi pasti memiliki celah.
“Praktiknya di lapangan, oknum pelaku fraud juga terus bergerak semakin canggih. Upaya pencegahan dan pendeteksian fraud pun harus selalu dimodifikasi supaya tidak bisa diakali. Pencegahan fraud tidak dapat dilakukan oleh satu atau dua instansi saja. BPJS Kesehatan dan pemerintah perlu melibatkan banyak pihak, mulai dari mitra fasilitas kesehatan, asuransi swasta, hingga kalangan akademisi untuk memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif,” tutur Pahala.
Pahala mengatakan, melalui kolaborasi tersebut diharapkan upaya pencegahan fraud dalam Program JKN dapat berjalan secara optimal. Ini memang kerja bersama, tetapi harus ada pihak yang memimpin. Regulasi tetap berasal dari Kementerian Kesehatan, namun secara operasional BPJS Kesehatan yang memimpin di lapangan. Tidak hanya itu, pengawasan internal di rumah sakit pun harus ikut diperkuat.
“Rumah sakit perlu mendesain langkah pemberdayaan SDM-nya dalam melakukan pendeteksian, pencegahan, dan penindaklanjutan fraud yang mungkin terjadi. Peningkatan kompetensi dan integritas pun perlu dilakukan supaya para SDM rumah sakit lebih berani untuk melaporkan potensi tindakan fraud di sekitarnya,” ujar Pahala.
Menurut Pahala, unit internal rumah sakit harus menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan (fraud) di sektor layanan kesehatan. Untuk itu, peran unit internal rumah sakit perlu diperkuat, karena merekalah yang setiap hari berada di lingkungan rumah sakit dan memahami secara langsung bagaimana pelayanan kesehatan dilaksanakan di lapangan. (rn/md/red)



