JATIMMADIUN

Yuk! Ikuti Cara Melaporkan Anggota Keluarga Peserta JKN yang Meninggal

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Pembaruan data kepesertaan menjadi salah satu hal penting dalam penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu data yang wajib diperbarui adalah status anggota keluarga yang telag meninggal dunia. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah munculnya tagihan iuran yang berkelanjutan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa dalam beberapa kendala administratif salah satunya adalah peserta JKN belum proaktif melaporkan anggota keluarganya yang meninggal dunia. Hal tersebut akan memicu tagihan yang sebenarnya sudah tidak relevan, karena peserta sudah meninggal dunia.

“Peserta belum memahami dan menyadari bahwa data anggota keluarga yang telah meninggal harus segera dilaporkan agar dilakukan penonaktifan kepesertaan. Jika tidak dilaporkan, maka data akan tetap tercatat sebagai peserta aktif, sehingga iuran tetap berjalan,” kata Ita, Jumat (5/12) di kantornya.

Ita menambahkan bahwa proses pembaruan data kini semakin mudah dapat dilakukan melalui kanal layanan digital BPJS Kesehatan. Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), maupun datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Ia menegaskan bahwa pembaruan data bukan sekedar prosedur administrative, akan tetapi bagian dari usaha Bersama menjaga ketertiban administrasi dan keberlangsungan Program JKN.

“Pembaruan data diperlukan agar informasi kepesertaan tetap valid, termasuk penyesuaian jumlah iuran sesuai dengan anggota keluarga yang masih aktif . Jika anggota keluarga yang meninggal tidak dilaporkan, maka sistem tetap mencatat peserta yang seharusnya sudah tidak atif, sehingga jumlah iuran yang dibayarkan juga tentu tidak sesuai,” tambahnya.

BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk proaktif memastikan data kepesertaan keluarga sesuai dengan kondisi terkini. Dengan administrasi kepesertaan yang tertib, harapannya Program JKN dapat terus memberikan pelayanan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Selain itu, dengan melaporakan data anggota keluarga yang meninggal juga dapat mencegah potensi kecurangan, yaitu terjadinya pemanfaatan kartu JKN oleh pihak yang tidak berhak.

Puspitasari, salah satu peserta JKN membagikan pengalamannya saat melakukan pembaruan data anggota keluarganya yang meninggal. Ia mengaku sepat kebingungan saat menerima pemberitahuan tagihan iuran untuk anggota keluarganya yang sudah meninggal.

“Awalnya tidak tahu kalau harus melapor, tahunya ya otomatis berubah. Tapi setelah dijelaskan oleh petugas, akhirnya saya melakukan pembaruan data lewat PANDAWA. Prosesnya mudah dan tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan. Setelah pembaruan tersebut, jumlah tagihan selanjutnya juga sudah sesuai anggota keluarga saya yang aktif,” cerita Puspita.

Puspita berharap masyarakat yang memiliki anggota keluarga dan sudah meninggal, untuk segera melaporkan dan melakukan pembaruan data agar tidak mengalami hal yang dialaminya. Ia juga sangat mengapresiasi layanan digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan guna memberikan kemudahan peserta dalam mengurus administrasi kepesertaan tanpa harus datang ke kantor. (rn/tk/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button