JATIMMADIUN

Universal Health Coverage (UHC) Tercapai, Kualitas Layanan Terjamin

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Indonesia berhasil mencatat capaian besar dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 98,6% penduduk Indonesia kini telah terlindungi jaminan kesehatan, artinya cakupan kepesertaan telah mencapai target Universal Health Coverage (UHC) dari sisi jumlah peserta. Namun demikian, keberhasilan UHC tidak hanya diukur dari seberapa banyak penduduk yang terdaftar, tetapi juga dari kemampuan setiap peserta untuk benar-benar mendapatkan layanan kesehatan berkualitas yang dibutuhkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa hal berikutnya yang menjadi fokus dengan cakupan jumlah peserta tersebut adalah kemudahan akses layanan kesehatan dan kualitas pelayanan yang diterima peserta JKN. Ia menegaskan bahwa kepesertaan yang aktif dan tertib membayar iuran, menjadi kunci agar perlindungan jaminan kesehatan dapat dimanfaatkan tanpa kendala dan berkelanjutan.

“Sebagian besar masyarakat memang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, akan tetapi jika status kesepesertaannya tidak aktif tentu peserta tidak bisa memanfaatkan layanan kesehatan saat diperlukan. Inilah yang perlu kita fokuskan bagaimana seluruh peserta tersebut memastikan kepesertaanya tetap aktif dan memahami alur layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan,” jelas Ita, Kamis (11/12) di kantornya.

Ita menambahkan bahwa BPJS Kesehatan menyediakan ragam kemudahan untuk memudahkan peserta dalam menjaga keaktifan kepesertaan. Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran dapat memanfaatkan Program Rancana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk membayar iuran dengan cara mengangsur. Sementara peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah tidak bekerja pada perusahaan, dapat melakukan reaktivasi dengan mengubah segmen kepesertaan sesuai dengan kondisi saat ini. Peserta PBI yang sudah tidak aktif juga dihimbau untuk segera melakukan hal yang sama.

“Semua upaya ini bertujuan agar peserta JKN dapat terus memperoleh haknya atas layanan kesehatan, tanpa terbebani masalah administrasi. Oleh karena itu keberhasilan UHC membutuhkan dukungan lintas pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan fasilitas kesehatan guna meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN,” katanya.

Senada dengan hal itu, salah satu peserta JKN asal Kota Madiun, Sugiyono (62), mengaku sangat merasakan manfaat Program JKN status kepesertaannya selalu aktif, sehingga dapat mengakses layanan kesehatan untuk pengobatan penyakit jantung yang dideritanya. Ia menuturkan bahwa menjaga status kepesertaan tetap aktif adalah bentuk ikhtiar menjaga kesehatan diri dan keluarganya.

“Hingga saat ini, saya menjalani pengobatan penyakit jantung tidak pernah dipungut biaya tambahan, seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga saya selalu memastikan status kepesertaan JKN keluarga tetap aktif dan tetap terlindungi Program JKN,” kata Sugiyono. (rn/tk/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button