JATIMLAMONGAN

Jelang Nataru, Satpol PP Lamongan Intens Menggelar Operasi Miras

Satpol PP Lamongan saat menyita miras di Woles Cafe, Sukodadi Lamongan (Joko/BN)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Menjelang perayaan natal dan tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan intens menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito melalui Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Puput Wisnu, mengatakan ada lima lokasi sasaran razia, empat kafe tutup Diduga, razia telah bocor. Sementara, di Woles Cafe, barang bukti minuman keras bir, arak, dan miras oplosan diamankan.

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah lady companion (LC) yang nongkrong terlihat berhamburan keluar dari area kafe. Dari keterangan pemilik Woles Cafe, dia anak buah kafe embun karena tutup jadi nongkrong disini. Ironisnya diketahui, sebagian dari mereka diduga masih berusia di bawah umur.

Petugas kemudian melanjutkan razia ke sejumlah kafe yang berada di sepanjang jalur nasional Lamongan–Babat. Namun, kafe-kafe di jalur tersebut juga sudah tutup, diduga untuk menghindari razia,” kata Wisnu.

Wisnu menyebutkan, bahwa razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga, khususnya dari Desa Sukodadi, terkait dugaan penjualan minuman keras tanpa izin. “Razia ini berkaitan dengan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Selain itu, juga dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru, sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri agar kepala daerah menugaskan penegak perda mengurangi aktivitas yang melanggar aturan.

“Untuk kafe yang kedapatan masih beroperasi dan menjual miras, petugas melakukan penyitaan dan akan memanggil pemiliknya ke kantor Satpol PP pada Senin mendatang. Sementara kafe yang tutup saat razia akan tetap disurati dan diberikan pembinaan.

Ditegaskan, “Semua kafe di Lamongan yang menjual minuman keras wajib memiliki izin. Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2019 memang diperbolehkan, namun harus sesuai ketentuan dan dilengkapi perizinan resmi,” tandasnya. (Joko Santoso)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button