Hoerudin Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Manonjaya

TASIKMALAYA, BIDIKNASIONAL.com – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menjelaskan persamaan hak warga negara dalam konstitusi tercantum dalam Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pada Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ungkapnya dihadapan warga Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Senin 15 Desember 2025 (pagi).
Kegiatan sebagai media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI tersebut menyosialisasikan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Ditambahkan Hoerudin Amin, Pasal tersebut menjamin bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial.
Selain itu, sambung anggota Komisi X DPR RI, dalam konstitusi juga menjamin beberapa Hak Asasi Manusia (HAM) seperti dijaminnya hak atas kebebasan beragama yang terterara pada Pasal 29.
Disamping itu, pada Pasal 28 dijamin juga hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Masih pada Pasal 28, ada jaminan pula untuk hak atas perlindungan dari penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan hak atas proses hukum yang adil,” jelasnya.
Begitu pula, Hoerudin mengatakan bahwa konstitusi juga menjamin hak-hak sosial dan ekonomi.
Jaminan tersebut diantaranya ada pada Pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Konstitusi pun menjamin hak atas pendidikan yang tertuang di Pasal 31, ada jaminan hak atas kesehatan pada Pasal 34 serta hak atas perumahan yang layak seperti pada Pasal 34,” beber legislator Fraksi PAN dari Dapil Jabar XI.
Dengan demikian, Hoerudin menegaskan, konstitusi Indonesia menjamin bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama dan dilindungi oleh hukum, serta memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak asasi manusia dan hak-hak sosial dan ekonomi. (*Zaen)

