Sosdap MPR RI, Hoerudin Jelaskan Empat Pilar Kerangka Kebangsaan Indonesia

TASIKMALAYA, BIDIKNASIONAL.com – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin terus roadshow menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI juga Bhineka Tunggal Ika.
Kegiatan sebagai media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI tersebut berlangsung di Cineam Kabupaten Tasikmalaya, Senin 15 Desember 2025 siang.
Dijelaskan Hoerudin Amin yang merupakan legislator Fraksi PAN ini empat pilar kerangka kebangsaan Indonesia antara lain Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika.
Keempat pilar tersebut dikemukakannya sangat penting, bahkan Empat Pilar Kebangsaan juga biasa disebut sebagai soko guru yang artinya adalah tiang penyangga yang bersifat kokoh.
“Dasar negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Pancasila, yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping UUD 1945 juga menjadi landasan fundamental bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia,” terang anggota Komisi X DPR RI asal Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Adapun Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang mengatur tentang struktur dan fungsi pemerintahan, hak-hak asasi manusia, dan kewajiban warga negara.
Hoerudin memandang bahwa Pancasila dan UUD 1945 dijadikan landasan fundamental karena keduanya memuat dasar-dasar negara, ideologi, dan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang menjadi sumber dari segala hukum, tidak dapat diubah, dan mengikat seluruh peraturan perundang-undangan.
“Pancasila sebagai dasar negara adalah “ruh”-nya, sedangkan UUD 1945 adalah “tubuh” yang memuat Pancasila tersebut, serta menjadi dasar hukum tertulis,” bebernya.
Sedangkan pilar kebangsaan lainnya, sambung Hoerudin adalah Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan semboyan nasional Indonesia yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
“Semboyan Bhineka Tunggal Ika ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia meskipun memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya,” terangnya.
Terakhir adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dimana NKRI adalah bentuk negara Indonesia yang merupakan negara kesatuan yang terdiri dari 34 provinsi dan lebih dari 17.000 pulau.
“Keempat pilar ini merupakan fondasi bagi bangsa Indonesia untuk membangun dan memajukan negara dan masyarakatnya,” tegasnya. (*zaen)

