JATIMMADIUN

BUPATI MADIUN SAMPAIKAN KEPUTUSAN HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APB-DES TA. 2026

Penandatanganan PKS Kejaksaan Negeri Kab. Madiun dengan Perangkat Daerah

Penyampaian keputusan Bupati tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa APB-Des TA. 2026 dan penyerahan Sertifikat di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (17/12/2025). (Foto: bas/BN)

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar acara penyampaian Keputusan Bupati Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa APB-Des TA. 2026 sekaligus penandatanganan pakta integeritas oleh Kepala Desa se-Kabupaten Madiun serta penyerahan Sertifikat. Yang dilanjutkan dengan Penandatanganan PKS Kejaksaan Negeri kab. Madiun dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (17/12/2025) berlangsung di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun.

Kegiatan dihadiri oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Purnomo Hadi, Plt. Sekda, jajaran Forkopimda, OPD terkait, Asisten, Staf Ahli, Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Madiun.

Acara diawali dengan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Madiun dengan Dinas Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Tenaga Kerja dan DP2KBP3A tentang kolaborasi penanganan pelaku, korban, serta keluarga pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

” Penandatanganan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah Ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dengan Bupati Madiun pada tanggal 9 Oktober 2025 di Surabaya secara serentak bersama dengan Kejati Jatim dan Gubernur Jatim serta seluruh Bupati/wali kota se-Jatim”, jelas Kajari Kabupaten Madiun Ahmad Hariyanto Mayangkoro.

Dilanjutkan dengan Penandatanganan pakta integeritas oleh Kepala Desa yang diwakili satu kades tiap kecamatan dan diteruskan dengan penyerahan Sertifikat.

Pada kesempatan itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam sambutannya mengatakan bahwa evaluasi APB-Des merupakan langkah strategis untuk memastikan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Evaluasi APB-Des juga merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintah desa yang transparan, akuntable serta memiliki perencanaan dan penganggaran berkualitas selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, yang berbasis pada kebutuhan, keinginan, yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat”, papar Bupati.

Selain itu, hendaknya menjadi sarana pembinaan dan perbaikan berkelanjutan agar peraturan desa tentang APB-Des dapat segera ditetapkan tepat waktu serta seluruh kewajiban administrasi dan keuangan desa dapat diselesaikan tepat, bertanggungjawab.

” Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap seluruh desa dapat dengan segera menindak lanjuti serta melaksanakan program pembangunan desa dengan secara efektif, efisien, dan akuntable. Kita berharap kepala desa mampu menjaga komitmen dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, frofesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat”, pungkas bupati. (*Bas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button