
Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi, menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum jaksa pengguna narkoba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyampaikan klarifikasi resmi atas isu yang beredar luas di masyarakat dan media sosial tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut telah ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Kejati Jatim.
Kajati menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta mengambil langkah-langkah pemeriksaan awal terhadap jaksa yang bersangkutan.
“Jaksa APYK saat ini telah menjalani pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya,” ujar Agus Sahat dalam siaran pers resminya, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor: 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025, hasil pemeriksaan menyatakan Jaksa APYK dinyatakan bebas narkoba atau negatif.
Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh dokter pemeriksa, dr. Lila Nurmayanti, dari Rumah Sakit Jiwa Menur yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.
Kajati menegaskan, Jaksa APYK merupakan jaksa yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan hanya menangani perkara tindak pidana korupsi. Ia tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum, apalagi perkara narkotika.
Baca Juga : Direktur Green Garden Residence Dipenjara Perkara Penipuan
Dengan demikian, Kajati memastikan bahwa rumor terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani jaksa tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Barang bukti narkotika umumnya langsung dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak memungkinkan untuk disalahgunakan,” lanjutnya.
Kajati menegaskan, selama ini Jaksa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. Bahkan, ia turut berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perludiketahui, Kejari Sidoarjo berhasil meraih peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi berkat kinerja jajaran Pidsus.
Menanggapi isu ketidakhadiran APYK selama lebih dari 40 hari, Kajati menegaskan bahwa yang bersangkutan memiliki surat izin resmi karena alasan kesehatan dan tidak mangkir tanpa keterangan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan akan terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan : Teddy Syah



