LABUHANBATU UTARASUMUT

Polsek Kualuh Hulu Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu  

LABURA, BIDIKNASIONAL.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua pria berinisial S alias G (49) dan RSP alias R (25) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (17/12/2025) pagi.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P. Namun, saat dilakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan, P berhasil melarikan diri.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan/atau Pasal 114, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ipda Ramadhan Hilal mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button