
Ilustrasi
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Momentum libur akhir tahun menjadi waktu yang paling dinanti banyak orang untuk berkumpul dan bepergian ke luar kota bersama keluarga. Namun di tengah perjalanan atau saat menikmati liburan, kondisi kesehatan seseorang bisa saja tiba-tiba menurun dan membutuhkan layanan medis.
“Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui bagaimana prosedur mendapatkan pelayanan kesehatan saat berada di luar domisili. Pemahaman ini diperlukan agar peserta tetap memperoleh layanan kesehatan secara optimal tanpa kebingungan, terutama di situasi mendesak,”sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis (18/12).
Janoe menjelaskan bahwa syarat utama agar peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di luar daerah adalah memastikan status kepesertaan JKN aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran bulanan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 serta tercantum dalam perjanjian kerja sama antara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili tetap dapat mengakses layanan kesehatan di FKTP terdekat tanpa pindah faskes sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Peserta cukup menunjukkan NIK atau kartu digital yang tertera pada Aplikasi Mobile JKN,” terangnya.
Lebih lanjut, Janoe menegaskan bahwa ketentuan tersebut berbeda apabila peserta berada dalam kondisi gawat darurat. Dalam situasi tersebut, peserta JKN tidak perlu terlebih dahulu datang ke FKTP.
“Jika peserta mengalami kondisi gawat darurat, maka bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat rumah sakit terdekat. Bisa rumah sakit pemerintah maupun swasta, atau bahkan yang belum bekerja sama juga diperbolehkan, nanti pihak rumah sakit yang akan menagihkan ke kami,” kata Janoe.
Kondisi gawat darurat sendiri merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan serius apabila tidak segera ditangani. Beberapa contoh kondisi gawat darurat antara lain perdarahan hebat, sesak napas berat, nyeri dada hebat, penurunan kesadaran, atau kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap peserta JKN dapat merasa lebih tenang saat berlibur ke luar kota. Dengan memastikan kepesertaan aktif dan memahami alur pelayanan, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang cepat, aman, dan sesuai ketentuan, kapan pun dan di mana pun dibutuhkan,” tuturnya.
Ketenangan tersebut dirasakan oleh peserta JKN asal Kabupaten Gresik, Johan’s (29). Pasalnya, ia dan keluarga memiliki kebiasaan berlibur akhir tahun sehingga ia menjadikan JKN sebagai andalan jaminan kesehatan.
“Kalo akhir tahun gini kami sekeluarga pasti liburan, ikut waktu liburan sekolah anak-anak. Ke luar kota dan berhari-hari. Tapi, saya dan keluarga tetap tenang karena kami tau JKN dapat menjamin kita dimana pun saat kita membutuhkan. Untuk memastikan keaktifan kepesertaan kami, saya sudah rutin bayar iuran tepat waktu setiap bulannya jadi tidak khawatir akses layanan terhambat,” ujarnya. (rn/qa/red)



